BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Lindungi Nelayan Maduran

BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Lindungi Nelayan Maduran

Lamongan, memorandum. co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Lamongan kembali mensosialisasikan manfaat program BPJAMSOSTEK pada Kelompok Nelayan Desa Parengan Kecamatan Maduran, Lamongan. Tujuannya untuk mengedukasi sekaligus memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau bukan penerima upah (BPU). Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro, Iman M Amin, mengatakan, sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan perlu dilakukan pada setiap pekerja, terlebih pada nelayan, karena setiap pekerjaan memiliki resiko. Iman mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan lahir berdasarkan UU 24 Tahun 2011 dengan tugas melindungi seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja sektor formal (PU) maupun BPU. "BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik non profit oriented atau tidak mencari keuntungan, murni menjalankan program pemerintah untuk mensejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya," ujar Iman. "Siapapun selama masih beraktivitas ekonomi atau bekerja harus terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, kami hadir untuk memberikan informasi pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena setiap pekerjaan memiliki resiko," tandas Iman. Sosialisasi program BPJAMSOSTEK di pesisir pantai, Desa Parengan Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan bersama Dinas Perikanan Lamongan, ini disampaikan oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Lamongan, Dadang Setiawan. Dadang mengatakan, untuk pekerja kategori BPU wajib mengikuti minimal 2 program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya cukup terjangkau, hanya Rp 16.800,- per bulan. Manfaatnya, jika peserta mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta. Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan. Sedangkan jika peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta. "Jadi, manfaat program BPJAMSOSTEK bukan hanya untuk pekerja saja, tapi juga buat keluarganya, memberi kepastian jaminan sosial untuk kelanjutan hidup dan pendidikan ahli waris sepeninggal pekerja," tandas Dadang. Disampaikan pula, Paguyuban nelayan ini terdaftar sebanyak 56 orang nelayan sebanyak dua program JKK dan JKM harapannya kami dapat melindungi seluruh nelayan yang ada di Kabupaten Lamongan. "Kami akan terus melakukan sosialisasi program ke semua pekerja di Lamongan utamanya sektor BPU. Semoga kedepan semakin banyak pekerja BPU yang terlindungi program jamsostek, agar tak sampai jatuh miskin bila mengalami resiko kerja," pungkas Dadang. (top/har)

Sumber: