Polres Jember Limpahkan Berkas Mantan Plt Kepala BPBD ke Kejari Jember

Polres Jember Limpahkan Berkas Mantan Plt Kepala BPBD ke Kejari Jember

Jember, Memorandum.co.id - Kasus dugaan pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19 yang menyeret Plt Kepala BPBD Kabupaten Jember, M. Djamil setelah kalah/ditolak oleh pengadilan negeri Jember, Polres Jember segera melimpahkan ke kejaksaan negeri Jember. Sidang gugatan praperadilan di PN Jember dipimpin Hakim Tunggal Totok Yanuarto membacakan putusan praperadilan di depan Kuasa Hukum Polres Jember dan Kuasa Hukum M Djamil. Hakim memutuskan, penetapan tersangka M Djamil sesuai prosedur. Artinya, kasus yang menjerat mantan Plt Kepala BPBD Jember ini bisa berlanjut. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo angkat bicara. Tentunya hasil praperadilan yang dimenangkan oleh Kepolisian Resort Jember untuk melakukan langkah lanjut. "Untuk segera menyelesaikan berkasnya baik tahap satu dan tahap dua ke kejaksaan negeri Jember," ujar AKBP Hery Purnomo. Kuasa Hukum Polres Jember, Lutfian Ubaidillah menyebut, penetapan tersangka Djamil diyakini telah memenuhi segala prosedur yang ada di KUHAP. “Saya memang meyakini dari awal bahwa penetapan tersangka oleh Polres Jember tidak ada yang melanggar aturan. Sebab, penetapan itu telah didahului dengan pemeriksaan calon tersangka,” katanya. Anwar, alah satu tim Kuasa Hukum tersangka M.Djamil menuturkan, pascaputusan PN Jember memenangkan pihak tergugat (Polres Jember) itu ranah dari penyidik kalau dirasa sudah cukup dan lengkap hendak diserahkan ke kejaksaan negeri Jember, memang tahapannya ranah Polres Jember. "Kemudian praperadilan itu merupakan proses uji administrasi penyidikan, setelah kami gugat hakim berpendapat sudah lengkap. Kalau pun pendapat kuasa penggugat berbeda, tapi kalau sudah diputuskan kami menghormati putusan hakim," ujarnya. "Kami menunggu tahapan berkas ke kejaksaan hingga pelimpahan ke Pengadilan akan upaya melakukan pembelaan hukum Klein semaksimal mungkin," sambungnya. "Karena sampai hari ini, setelah tim pelajari kasusnya itu dengan melihat fakta hukum baik itu formil dan materil, tetap berkeyakinan tersangka tidak terlibat sedikitpun baik secara formil dan materil terkait dengan dugaan pemotongan uang saku petugas pemakaman covid-19, " ungkap Anwar.(edy)

Sumber: