SOP Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Tanjung Perak Perlu Revisi

SOP Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Tanjung Perak Perlu Revisi

Surabaya, memorandum.co.id - Pelindo bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Perak menyelengarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait revisi sistem operasional dan prosedur pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan wajib pandu kelas I Pelabuhan Tanjung Perak dan Gresik di Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara (GSN). Kegiatan tersebut membahas berbagai langkah strategis dalam upaya meningkatkan serta menyusun sistem operasional dan prosedur (SOP) layanan kepanduan yang lebih efisien. “Tentu dengan hal ini kami ingin memberikan ruang diskusi kepada seluruh stakeholder untuk merumuskan solusi, khususnya terkait peningkatan SOP layanan kepanduan yang lebih baik,” ungkap Onny Djayus, CEO Pelindo Sub Regional Jawa dalam rilisnya, Kamis (25/8/2022). Maka dari itu, forum ini diadakan dengan tujuan sebagai langkah awal dalam menyusun SOP pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuahan Tanjung Perak dan Gresik agar dapat dilaksanakan secara professional, efektif, dan efisisen. Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Perak Hernadi Tri Cahyanto yang juga sebagai panitia pelaksana mengungkapkan, salah satu tugas pokok dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah sebagai pengawas pemanduan. Yaitu melaksanakan perumusan kebijakan, standar, norma, pedoman, dan prosedur serta bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan dalam hal penyelenggaraan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal. Sebelumnya, Hernadi menyebut, pada 2018 telah dilakukan pembahasan mengenai evaluasi SOP pelayanan jasa pemanduan dan penundaaan kapal di wilayah perairan wajib pandu I Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Gresik sesuai No. HK.207/02/14/SBY/.Tpr tahun 2018. Untuk itu, kata Hernadi, mengawali 2022 diharapkan melalui FGD ini bisa mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak. Baik dari instansi pemerintah, BUP, dan pengguna jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Tanjung Perak dan Gresik tentang apa saja yang menjadi kekurangan SOP terdahulu. “Apakah ada perubahan aturan dan segala macamnya agar nantinya dapat lebih efektif, tepat waktu, dan tepat sasaran. Serta bisa secara bersama merumuskan subtansi-subtansi teknis yang nantinya dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal ke depannya,” imbuhnya. Hernadi berharap SOP ini nantinya bisa lebih fleksibel dalam mengatasi segala macam perubahan, sehingga tidak perlu dilakukan revisi setiap dua tahun sekali. Pasalnya penetapan titik naik turunnya pandu yang telah ditetapkan dalam SOP pemanduan sebelumnya menjadi sebuah persoalan tersendiri. Di mana praktik di lapangan dalam musim tertentu titik penetapan pilot boarding ground (PBG) pada Bouy 2-Bouy 3 Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terabaikan dengan lebih memilih pos Karang Jamuang sebagai pemberhentian Pandu. Sehingga melalui FGD ini pihak Pelindo sebagai pelaksana pemanduan mempertimbangkan perubahan titik naik-turun Pandu karena faktor risiko yang sangat tinggi saat melakukan tugas pemanduan yang dihadapkan dengan cuaca ekstrem berombak besar. (lis)

Sumber: