Bukan Tanggungjawab Satker PJN IV Jatim

Bukan Tanggungjawab Satker PJN IV Jatim

Surabaya, Memorandum.co.id - Menyikapi peristiwa kecelakaan di jalan nasional atau Jalan Raya Daendels, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kurun lima hari mengakibatkan 5 nyawa melayang, pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah IV Provinsi Jawa Timur, angkat bicara. Kecelakaan yang terjadi di Gresik pada ruas jalan yang ditangani oleh PPK 4.3 Prov.Jatim (Surabaya-Gresik-Sadang-Lohgung) Sentot Wijayanto ST MT, bukanlah diakibatkan oleh jalan rusak atau jalan berlubang, melainkan laka lantas yang mengakibatkan tewasnya beberapa pengendara seperti yang diberitakan Memorandum pada Senin lalu diduga akibat human error atau kurang kehati-hatiannya pengendara. PPK 4.3 Prov Jatim (Surabaya-Gresik-Sadang-Lohgung) Sentot Wijayanto ST MT dikonfirmasi Memorandum di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jatim dan Bali, Rabu (24/8) memilih untuk tidak banyak berkomentar. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah IV Provinsi Jawa Timur itu menjelaskan untuk kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya beberapa orang itu tidak melanggar UU No 22 tahun 2009. “Kami tegaskan bahwa itu tidak melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya. Ditambahkan, jika memang kejadian tersebut diakibatkan jalan berlubang pihaknya tentu akan bertanggungjawab penuh. “Jika diakibatkan jalan berlubang, kami sebagai penyelenggara pasti akan bertanggung jawab penuh,” imbuh Akmizal, Kasatker PJN IV Jatim. Pihaknya selaku Satker PJN 4 Jatim menambahkan, bilamana ada laka lantas di ruas jalan itu, pasti segera memberikan pengaduan melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jatim-Bali. Selanjutnya : Kanitlaka Satlantas Polres Gresik Ipda Wiji Mulyono mengatakan....

Sumber: