Tragedi Seluncuran Kenpark Ambrol, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Tragedi Seluncuran Kenpark Ambrol, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Surabaya, memorandum.co.id - Proses penyidikan kasus ambrolnya wahana seluncuran air di Waterpark Kenjeran, masih berjalan. Terbaru, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Ini setelah Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat bukti cukup. Dua tersangka baru ini yakni PS dan ST . Penetapan ke dua orang ini menyusul  SB yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah proses penyidikan akhirnya ada dua lagi nama tersangka," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, Selasa (23/8/2022). Arief menjelaskan penetapan tersangka ini sudah melewati sejumlah prosedur mulai keterangan sejumlah saksi, olah TKP, hasil penyelidikan Tim Labfor. Bahwa setelah menetapkan S sebagai tersangka pihaknya mendalami lagi kasus tersebut dengan meminta keterangan yang bersangkutan. "Awalnya SB sebagai saksi, lalu statusnya menjadi tersangka. Lalu kita kembangan dengan meminta keterangan dan akhirnya muncul nama PS," imbuhnya. Hasilnya, ia menetapkan PS sebagai tersangka kedua. Pengakuan PS ini akhirnya muncul sejumlah keterangan hingga akhirnya ST juga ditetapkan sebagai tersangka. "Kami akan minta keterangan ST, seharusnya Kamis kemarin namun minta ditunda lagi," ujarnya. Ia mengungkapkan, berkas perkara ini memang belum dilimpahkan ke kejaksaan karena kurang satu berkas pemeriksaan terhadap ST. Untuk kasus berkas tiga tersangka dijadikan satu, sehingga semuanya akan dilimpahkan setelah selesai melakukan pemeriksaan tersangka terakhir yakni ST. "Kalau berkasnya sudah lengkap baru kami limpahkan ke kejaksaan. Berkas ke tiga tersangka ini jadi satu," imbuhnya. Dalam kasus ini, polisi tidak menahan ketiganya. Dikarenakan mereka selama menjalani penyidikan komperatif dan saat itu membantu proses pengobatan korban hingga santunan korban. Dengan pertimbangan tersebut pihak kepolisian mewajibkan ketiganya untuk lapor setiap dua kali seminggu. "Kami kenakan wajib lapor," imbuhnya. Sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 360 KUHP tentang kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan orang luka dengan hukuman penjara paling lama sekitar lima tahun Ia mengungkapkan, penetapan ketiganya ini didasarkan penyebab kejadian ini karena bagian yang ambrol terjadi pelapukan. Ini yang menyebabkan seluncuran jebol dan pengunjung di atas wahana jatuh. Sehingga ini adalah bentuk kelalian pihak manajemen. "Mereka mengaku ada perawatan untuk wahana tersebut dua kali," ungkapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Seluncur di waterpark Kenjeran ambrol hingga menyebabkan beberapa pengunjung terjatuh pada Sabtu (7/5/2022) lalu. Kejadian ini mengakibatkan belasan pengunjung mengalami luka akibat jatuh dari atas seluncuran yang jebol. Pengunjung ini terjun bebas setinggi 10 meter. Korban mengalami luka mulai dari patah tulang hingga ada yang mengalami pendarahan. Sementara ST yang ditetapkan tersangka dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp tidak menjawab. (alf)

Sumber: