Polres Malang Ungkap 3 Kasus Berbeda

Polres Malang Ungkap 3 Kasus Berbeda

Malang, Memorandum.co.id - Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasihumas Iptu Achmad Taufik melakukan konferensi pers pada tiga kasus berbeda yang ditangani Satuan Reskrim Polres Malang, Jumat (19/8/2022). Yaitu, kasus pencabulan yang dilakukan MR (25), seorang pelatih Tekwondo Kabupaten Malang terhadap beberapa perempuan dibawah umur, siswa yang dilatihnya. “Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari beberapa korban yang didampingi LSM melaporkan atas kasus yang dilakukan MR ke Polres Malang,” terang Kasihumas Polres Malang Iptu Achmad Taufik. Terkait kasus pencabulan ini pihak Polres Malang membuka Posko pengaduan, karena dari dugaan masih banyak korban dari aksi bejat yang dilakukan MR. “Kami menghimbau pada orang tua siswa tekwondo terutama yang dibawah asuhan MR, jika memang anaknya pernah terima pelecehan dari MR agar dilaporkan,” kata Taufik. Atas perbuatan yang melanggar pasal 81 jo 76d sub pasal 82 jo 0asal 76e UU no 35 tahun 2014, maka MR terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. Kedua, tentang kasus pembegalan oleh residivis G (55) pada penjual alat dapur dari anyaman bambu warga Desa Plandi kecamatan Wonosari. G ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang sehari kejadian setelah kasusnya viral dimedsos. “Polres tahunya ada kejadian pembegalan setelah viral di media sosial dan langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan baru diketahui siapa pelakunya,” tutur Taufik. Saat ini pelaku sudah menjalani penahanan di Mapolres Malang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan. Atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan, untuk menjalani penyidikan yang dilakukan Reskrim Polres Malang. Sedangkan yang ketiga, terkait kasus 363 KUHP pencurian dengan pemberatan pada empat tempat berbeda. Dengan pelaku pasangan suami istri, yaitu MW (22) warga Jl Sarangan RT 02/ RW 01 Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji dan SRA (17) warga Jl Kol Sugiono RT 05/ RW 01, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. MW melakukan pencuria sepeda motor di Jl Sumedang Kepanjen pada tanggal 25 April 2022 dan pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2022 dipinggir Jl Desa Ngasem, Kecamatan Ngajum. “Pada kasus 363 ini kami juga mengamankan satu orang yang melanggar pasal 480 ayau sebagai penadah," jelasnya. Taufik menjelaskan orang turut diamankan, atas nama P (30), warga Desa Lumbangsari RT 02/ RW 01 Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Karena dia yang telah membeli salah satu barang dari hasil kejahatan yang telah dilakukan oleh MW. Terungkapnya dan tertangkapnya pelaku serta penadah itu, bermula dari postingan dimedia sosial yaitu Facebook. P menawarkan dagangan sebuah sepada motor, pada kalayak umum tanpa ada surat dengan harga murah. Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang tersebut oleh Satreskrim Polres Malang dan dikonfirmasikan pada korban bahwa benar bahwa itu miliknya yang telah hilang. Maka diamankanlah P dan dilakukan interogasi, dirinya mengakui kalau barang itu telah dibeli dari MW. Dengan berbekal informasi tersebut diamankan MW beserta istri sirinya SRA yang turut berperan saat MW melakukan aksinya. (kid/ari)

Sumber: