Kakek Cabul Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Surabaya, memorandum.co.id - Kakek yang videonya viral di media sosial sedang melakukan pelecehan terhadap bocah perempuan di depan warung, kawasan Kalibutuh, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Hal itu, diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi memorandum.co.id melalui sambungan telepon, Jumat (19/8/2022). "Sudah ditahan dan di tangani unit PPA," kata Mirzal. Namun, saat ditanya identitas terduga pelaku, Mirzal enggan menjawab. Sementara itu, Kanit PPA AKP Wardi Waluyo juga belum bisa menjelaskan detail. Karena menurutnya, kasus tersebut hingga saat ini masih dilakukan pendalaman. "Masih pendalaman. Kalau untuk lebih lengkapnya bisa konfirmasi ke Pak Kasatreskrim dulu ya," jelas Wardi. Perlu diketahui pelecehan seksual terhadap anak ini terjadi pada Rabu (17/8/2022) kawasan Kalibutuh. Pelecehan yang dilakukan lelaki berumur sekitar 60 terhadap bocah perempuan terjadi di tempat umum itu viral setelah video diunggah oleh akun Instagram @beritae_wong_lamongan_bwl, dengan menyertakan caption cukup lengkap. Serta juga diunggah akun FB Inot Cool dalam sebuah group SURABAYA INFORMASI, Rabu (17/8/2022) malam. (rio/alf)
Sumber: