Edarkan Sabu, PRT Ditangkap
Surabaya, memorandum.co.id - Berhadap ingin cepat kaya, seorang pembantu rumah tangga (PRT) nekat mengedarkan sabu-sabu (SS). Asnipah (42), warga Jalan Kedung Anyar, ditangkap Unit Reskrim Polsek Gubeng saat hendak menjual sabu. Tersangka disergap ketika berada di Jalan Sememi Jaya I. Sebanyak dua poket sabu dengan berat 0,81 gram diamankan. Penangkapan ini bermula ketika tim mendapat informasi ada seorang ibu-ibu yang bertransaksi sabu. Unit Reskrim Polsek Gubeng langsung ke lokasi dan mendapati tersangka berada di depan gang Jalan Sememi Jaya I. Tidak ingin target operasi kabur, tersangka langsung disergap di lokasi. Ketika digeledah petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,56 gram. Tersangka kemudian diinterogasi, ia mengaku juga menyimpan satu poket sabu lainnya. Tersangka akhirnya dikeler ke kosnya di Jalan Karang Poh. Dalam penggeledahan ditemukan satu poket lagi. "Kami temukan 0,25 gram sabu di kosnya ini," kata Kapolsek Gubeng Kompol Sodiq Effendi. Pengakuan tersangka, ia mendapat sabu tersebut dari seorang pengedar. Diduga tersangka dititipi sabu tersebut untuk diantar ke pembeli. Tersangka kemudian mendapat upah sebagai imbalan menjadi kurir. "Kami masih selidiki jaringan atasnya," ujarnya. Sementara tersangka Asnipah, mengaku baru sekali mengedarkan sabu. "Baru sekali pak," ujarnya. (alf)
Sumber: