Diduga Memeras, Polres Malang Tangkap Oknum Wartawan

Diduga Memeras, Polres Malang Tangkap Oknum Wartawan

Malang, Memorandum.co.id -  Polres Malang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada seorang oknum wartawan yang mengaku dari media online dan cetak, EY (48), warga Lowokwaru, Kota Malang. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan adanya penangkapan oknum wartawan tersebut. “Benar, kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah,” terang Kapolres Malang, Rabu (17/8/2022). EY ditangkap karena diduga melakukan pemerasan di salah satu sekolahan di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, hingga bernilai belasan juta Rupiah. Terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 13.00 wib saat akan mengambil uang di sekolahan tersebut dengan nilai yang telah disepakati. Diperoleh informasi, Senin (8/8/2022) muncul pemberitaan di media online, yang menunjukkan ada seorang siswa yang lengannya lebam karena dicubit temannya. Pada berita tersebut dijelaskan bahwa ulah tersebut karena perintah salah satu oknum guru. “Namun setelah dari pihak Polres Malang dan Polsek Gondanglegi melakukan penyelidikan, aksi cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya,” kata Ferli Hidayat. Atas munculnya berita tersebut pada hari Rabu (10/8/2022) lalu pihak sekolah didatangi oleh seseorang yang mengaku dari wartawan media online dan cetak berinisial EY. Saat itu, EY mengutarakan maksudnya untuk meminta uang agar berita tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian. “Saat datang ke sekolah tersebut terduga pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp25 juta,” ungkap Kapolres Malang. Pihak sekolah keberatan dan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. Akhirnya mencoba dan meminta separuh dari nominal yang diminta. Pelaku sepakat agar sekolah memberikan uang sejumlah Rp12.500.000 dan pelaku meminta pada hari Senin akan diambil ke sekolahan. “Pada saat yang bersangkutan mengambil uang damainya itu anggota Polres Malang mengamankan,” kata Kapolres Malang. Saat EY diamankan, ditemukan ID card, kartu anggota LSM, buku kwitansi warna hijau, amplop putih ukuran 23 cm x 8 cm yang berisi uang tunai pecahan lima puluh ribu sebanyak 100 lembar, sebuah handphone warna hitam. Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yakni dengan cara menakut-nakuti pihak sekolah atau dalam hal ini kepala sekolah dengan berita yang telah dimuat di mediaonline. Harapannya, memberi uang damai pada pelaku maka berita tidak dimuat terus-menerus dan juga tidak dilaporkan ke polisi atas kasus yang menimpanya. Akibat perbuatannya, terduga pelaku pemerasan sekolah di Kecamatan Gondanglegi ini disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan kurungan. (kid/ari)

Sumber: