Polda Jatim Libas Praktik Judi Online, Ratusan Tersangka Diamankan

Polda Jatim Libas Praktik Judi Online, Ratusan Tersangka Diamankan

Surabaya, memorandum.co.id - Maraknya kasus perjudian di Jawa Timur membuat polisi geram. Dalam kurun waktu Januari hingga Agustus, ratusan laporan diterima. Atas dasar tersebut, polisi lalu bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya tak sia-sia. Dalam waktu tersebut, ratusan orang ditetapkan jadi tersangka. Termasuk pelaku perjudian dengan istilah baru yakni info chip. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengatakan, selama Januari hingga 15 Agustus 2022, polisi menerima 327 laporan judi online di Jatim. Kasus judi online yang dilaporkan ini berbagai jenis antaralain, dadu, togel dan slot atau chip. "Ini judinya macam-macam, ada judi online, ada dadu, kemudian ada juga togel. Judi slot ada. Yang sekarang lagi marak," kata Dirmanto di gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (15/8/2022)sore. Dari 327 laporan yang ditangani tersebut, lanjut Dirmanto, ada 500 tersangka yang ditangkap. Para tersangka ini dikenakan Pasal 27 ayat 2 Juncto Pasal 46 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. "Kemudian juga pasal 303 KUHP," imbuh dia. Dirmanto berharap penangkapan secara tegas yang dilakukan Korps Bhayangkara bisa memberikan efek jera kepada pelaku maupun calon pelaku. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berkecimpung di dunia perjudian, khususnya judi online. "Mudah-mudahan dengan adanya upaya-upaya ini ke masyarakat tidak lagi terlibat dengan melakukan kegiatan-kegiatan perjudian ini," tutup mantan Kapolsek Wonokromo ini.(fdn)

Sumber: