Tahanan Diperbolehkan Telepon Keluarga
Surabaya, memorandum.co.id - Sesuai standar operasional prosedur (SOP) Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polrestabes Surabaya, para tahanan diperbolehkan telepon dan video call ke keluarganya. Demikian dikatakan Kasat Tahti Polrestabes Surabaya Kompol Choirul Anwar, Jumat (12/8/2022). Dia mengungkapkan, jika HP diperbolehkan, tapi hanya petugas jaga yang membawa bukan masing-masing tahanan. Choirul menjelaskan, jika sattahti punya program mata hati yang dikhususkan untuk tahanan. Apabila ada keluhan dari keluarga maka bisa mengutarakan melalui melalui grup mata hati. Tahanan diperbolehkan menggunakan HP karena sampai sekarang keluarganya diperbolehkan besuk disebabkan masih dalam pandemi Covid 19. "Kami minta ada program Mata Hati khusus keluarga tahanan. Tapi HP yang bawa petugas. Tahanan akan diberikan keleluasaan bicara dengan keluarga melalui HP selama 10 menit. Tergantung situasi, jika ramai tidak sampai 10 menit," ungkap mantan Wakapolsek Lakarsantri ini. Sementara itu, kata Choirul, sesuai SOP tahanan baru setelah ada penangkapan dan diproses dan cukup bukti, maka tahanan akan dititipkan ke Sat Tahti Polrestabes Surabaya. "Sesuai SOP, tahanan lebih dulu diperiksa kesehatan karena saat ini masih covid 19. Selanjutnya akan dilakukan proses sidik jari di unit Inafis," jelas Choirul. Berikutnya, dibawa ke sel tahanan dan dilakukan pemeriksaan. Seperti tahanan tidak boleh membawa sarung, celana panjang, sendok dan garpu, dan sikat. "Dilarang karena rawan digunakan untuk melukai diri sendiri dan temannya," tegas Choirul. Selain itu juga, Choirul juga memerintahkan anak buahnya untuk kontrol ruang tahanan setiap satu jam sekali. Petugas melihat keadaan tahanan apakah ada yang sakit atau hal lainnya. Choirul juga menanggapi tahanan yang kabur di Polsek Tenggilis mengaku, diduga ruang tahanan kurang aman dan petugas kurang kontrol. "Atau malah tahanan yang pintar memanfaatkan kelalaian dari petugas jaga," pungkas Choirul. (rio)
Sumber: