Kisah di Balik Terbunuhnya Selingkuhan Istri Warga Sampang
Abdul Wahed mendengarkan Putusan Majelis Hakim di PN Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Penganiayaan yang dilakukan terpidana Abdul Wahed terhadap korban Abdul Halim berujung pembunuhan. Warga Sampang itu kini telah divonis 7 tahun penjara. Ternyata, ada cerita menarik dari kasus ini yang belum diungkapkan. 1. Terpidana Legowo Istrinya Hamil Asal Korban Mau Menikahi Setelah mendengar pengakuan istrinya, Maimunah hamil dengan Abdul Halim, terpidana menghubungi korban melalui telepon genggam. "Korban sempat ditelepon oleh Abdul Wahed. Dalam percakapannya, klien kami bilang tidak apa-apa asalkan korban harus menikahinya setelah diceraikan klien kami," kata Dwi Nopian, penasihat hukum terpidana kepada Memorandum, Minggu (7/8). 2. Korban Menantang dan Tidak Mau Tanggung Jawab Mendapat permintaan Abdul Wahed agar menikahi istrinya sebagai bentuk tanggung jawab, korban malah menantang dan tidak bersedia menikahinya. "Klien kami ini sebetulnya tidak keberatan. Namun ditantang oleh korban. Bahkan ada bahasa mengajak tarung (carok). Padahal klien kami sudah menerima kejadian itu. Klien kami ini kapok dengan kasus pertama (narkoba) dan tidak mau berurusan dengan kriminal. Secara psikis sudah kena dan sangat nyata efek jera itu ada," beber Dwi. 3. Istri Terpidana Kabur Setelah kasus ini sampai di persidangan Maimunah, istri terpidana dikabarkan hilang. Bahkan, saat dipanggil ke pengadilan untuk menjadi saksi di ruang sidang atas kasus ini, Maimunah tidak diketahui keberadaannya. Menghilang begitu saja. Tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Padahal mau saya jadikan saksi meringankan untuk Abdul Wahed. Hilangnya Maimunah, sambung Dwi, tidak diketahui saudara-saudaranya. Ketika dikroscek di rumahnya, Maimunah juga tidak berada di rumahnya. Bahkan, keluarganya telah berupaya mencari ke seluruh saudara hingga rekan serta kerabat. "Seluruh keluarganya tidak tahu keberadaannya sampai sekarang, sempat saya dan keluarga klien saya datangi, memang tidak ada. Sampai Jaksa Hasan memberikan keterangan saksi tertulis dari RT/RW dan Lurah bahwa istri klien kami tidak diketahui keberadaannya," imbuhnya. 4. Keluarga Terpidana Asuh Anak Hasil Hubungan Gelap Sementara anak hasil selingkuhan istrinya dengan korban, dirawat keluarga terpidana. Begitu juga dengan seluruh biaya hidup si bayi. "Anak hasil hubungan gelap Maimunah dengan selingkuhannya, dirawat dan dibiayai oleh klien kami," tuturnya. 5. Tidak Berniat Melakukan Pembunuhan Menurut pengakuan terpidana kepada Dwi, hanya memberikan efek jera. Bukan seperti informasi yang beredar saat ini yang mengatakan pembunuhan itu dilakukan karena harga diri sebagai orang Madura dan direncanakan sebelumnya. "Bukan seperti itu. Kalau dibilang pembunuhan memang iya. Korban mati terbunuh. Pada saat di TKP belum mati. Matinya di rumah sakit. Kalau klien kami mau berencana membunuh, saat itu juga bisa langsung membacok ke arah leher. Tetapi kan tidak, dibacok lengan dulu, pundak dan lainnya," tandasnya. Sebelum disidangkan, kasus tersebut bermula pada 16 Juni 2021, terdakwa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP). Lalu, ia pulang ke rumahnya yang berada di Dusun Malakah, Desa Kumis, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura. Sesampainya di rumah, ia bertemu dan disambut istrinya, Maimunah. Namun, ia terkejut ketika Desember 2021, istrinya akan melahirkan. Terdakwa langsung mencurigai kandungan istrinya yang sudah berumur 6 bulan. Sebab, ia mengaku baru 3 bulan terbebas dari penjara. Saat ditanya, Maimunah mengaku telah berkenalan dengan korban melalui facebook. Pada Desember 2020, istrinya mengaku sekali bertemu. Menurut pengakuannya, ia bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Suramadu, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Lambat laun, istrinya dan korban memiliki ketertarikan. Lalu, terjalin asmara diantara keduanya. Selanjutnya, mereka memutuskan untuk melanjutkan hubungan lebih intim, layaknya suami istri. Kemudian, keduanya melakukan hubungan badan hingga 3 kali di sebuah hotel di kawasan Kenjeran, Surabaya. Ketika terdakwa mengetahui kisah tersebut, pada Minggu (19/12/2021) silam, terdakwa duduk kawasan Bibis, Surabaya bersama rekannya yang kini DPO berinisial S menunggu korban melintas. Saat korban mengendarai motor Yamaha Jupiter warna hitam hijau dengan nopol L 3810 MU, terdakwa langsung naik pitam. Seketika, ia dan S membuntuti korban hingga di Simpang 3, Jalan Stasiun Kota, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Terdakwa yang telah membawa celurit langsung membacokkan tangan kanan dengan menggunakan tangan kanan korban. Korban yang terkejut, langsung berhenti dan turun dari motornya. Lalu, korban yang terluka langsung berlari dan berteriak minta tolong. Terdakwa pun mengejarnya, ketika korban tersungkur, terdakwa kembali menyabet celurit ke arah korban. Mengetahui korban terkapar dipenuhi darah, terdakwa dan S langsung melarikan diri. (jak)
Sumber: