Transaksi Sabu, Residivis Kebonsari Disergap

Transaksi Sabu, Residivis Kebonsari Disergap

Surabaya, memorandum.co.id - Pernah di penjara atas kasus narkoba, tidak membuat kapok Agus Effendy (34), warga Jalan Kebonsari Baru. Malahan dia kembali menjadi pengedar sabu-sabu (SS) dengan upah Rp 100 ribu. Petualangan residivis tersebut, akhirnya terhenti di tangan anggota Reskrim Polsek Gayungan. Ini setelah ditangkap anggota di Jalan Dukuh Menanggal usai transaksi sabu. Terbukti, ketika digeledah anggota ditemukan 3 poket sabu yang dikemas plastik klip masing masing seberat 0,4 gram , 0,44 gram, dan 0,33 gram. Selain itu, polisi juga mengeler ke rumahnya dan ditemukan timbangan digital. Selanjutnya, petugas membawanya ke Mapolsek Gayungan guna diproses hukum lebih lanjut. "Saat digeledah anggota, barang ditemukan di saku depan celana kanan 1 poket dan 2 poket lainnya di saku belakang celana sebelah kiri yang dipakai oleh tersangka," ungkap Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono, Kamis (4/8). Penangkapan terhadap Agus, bermula anggota mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa dia adalah pengedar  dan sering transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersangka di Kebonsari.    Begitu mendapatkan informasi sedang transaksi langsung membuntuti dan menyergapnya di Dukuh Menanggal. Saat diinterogasi, Agus mengaku barang haram dibelinya dari pengedar bernama Bustomi seharga Rp 500 ribu. Kemudian dikemas menjadi beberapa bagian untul dijual lagi seharga Rp 300 ribu per poket. "Saya untung Rp 100 ribu," terang Agus. Agus juga berterus terang pernah ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya akhir 2021 atas kasus yang sama. Dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pamekasan. "Saya berjualan sabu karena faktor ekonomi," tutur Agus. (rio)

Sumber: