Edarkan Sabu, Tukang Rombeng Bratang Gede Dibui

Edarkan Sabu, Tukang Rombeng Bratang Gede Dibui

Surabaya, Memorandum.co.id - Seorang tukang rombeng ditangkap anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial DN (44) warga Jalan Bratang Gede diamankan berikut sejumlah barang bukti. "Tersangka kami tangkap di tempat tinggalnya Jalan Bratang Gede," kata AKP Hedro Utaryo, Kamis (4/8). Dikatakannya, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu siap edar seberat 1,52 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Penangkapan terhadap sang tukang robeng itu bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi Narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. "Petugas langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk memastikan hal tersebut," jelasnya. Setelah memastikan info itu benar. Anggota langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti sabu tersebut. "Sepoket sabu seberat 1,52 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok kami amankan dari tersangka," imbuhnya. Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan barang bukti skop terbuat dari sedotan, satu bendel klip plastik, telepon gendam dan uang tunai 100 ribu. Saat diintrogasi, tersangka mendapatkan serbuk kristal itu dari seseorang R yang tinggal juga tinggal di Bratang Gede. "Rencananya sabu itu akan dijual lagi oleh tersangka. Anggota masih berupaya melakukan pengembangan," pungkasnya. (alf)

Sumber: