Polsek Gubeng Gerebek Agen Miras Manyar Sabrangan, Sita 200 Botol Arak

Polsek Gubeng Gerebek Agen Miras Manyar Sabrangan, Sita 200 Botol Arak

Surabaya, memorandum.co.id - Tim Antibandit Reskrim Polsek Gubeng menggerebek rumah penjual miras jenis arak dan ciu di Jalan Manyar Sabrangan, Selasa (2/7/2022)siang. Satu perempuan ditetapkan sebagai tersangka yakni Wiwik. Wiwik diamankan berikut barang bukti 200 botol minuman keras (miras) jenis arak dan ciu. Selain itu, turut menjadi barang bukti beberapa botol berisi cairan etanol. Diduga kuat, cairan itu dijadikan campuran arak. "Ada kurang lebih 200 botol arak ciu dan etanol yang kami amankan. Selain itu, si penjual juga didatangkan untuk dimintai keterangannya," kata Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi, Selasa (2/7)petang. Sodik menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari keterangan yang dihimpun dari beberapa pemabuk yang diamankan sebelumnya. Di lokasi itu, polisi menyita barang bukti botol berisi arak bercampur minuman keras jenis bir. "Dari keterangan tersebut, kami peroleh informasi jika mereka membeli minuman tersebut di rumah saudari Wiwik. Dari sana kami lantas melakukan pemgembangan dan mengamankan yang bersangkutan dan ratusan miras itu," tegas Sodik. Setelah dimintai keterangan, lanjut Sodik, penjual miras itu diperbolehkan pulang ke rumahnya. Namun, polisi sudah membuat agenda untuk sidang. "Sudah agendakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya," tutup dia.(fdn)

Sumber: