Curi Dompet Lalu Kuras ATM, Pemuda Indekos Diborgol
Lamongan, memorandum.co.id - Muhammad Yayak (26) asal Desa Boto Putih, Kecamatan Tikung, Lamongan, hanya tertunduk lesu di hadapan penyidik. Pemuda itu dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Lamongan lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan ini bermula ketika tersangka menyatroni rumah korban Zuhrotul Mushonifah di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Lamongam pada 27 Juli 2022. Tersangka menggasak dompet dan HP milik korban saat ditinggal menjalankan ibadah salat Subuh berjemaah, sekira pukul 04.15 WIB. Saat itu korban seusai pulang dari salat berjemaah dibuat kaget karena dompet yang ada di kamar utama raib. Zuhrotul sudah berupaya mencari namun dompet warna coklat berisi uang Rp 2 juta, ATM dan surat - surat penting itu sudah tidak ada. Malahan, ia mendapati HP anaknya ternyata ikut hilang. Pagi harinya, korban mencoba membuka m-banking rekening dari HP. Dan ternyata, tabungannya di Bank Mandiri sudah ditarik secara tunai sebesar Rp 9,5 juta dan Bank BNI sebesar Rp 8 juta. Zuhrotul pun langsung melapor ke Polsek Lamongan. Menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Lamongan bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah menggali keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan sejumlah penyelidikan, polisi berhasil membekuk Muhammad Yayak saat berada di rumah kos Lingkungan Ngaglik, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan. Tak terlalu jauh dari TKP. Kapolsek Lamongan AKP M Fadelan memimpin langsung penangkapan tersebut, Sabtu (30/7/2022). Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 18,356 juta, dua buah dompet, satu jaket. Lalu tiga kartu ATM, dua SIM, KTP, STNK dan token listrik milik korban. "Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Tersangka bersama barang bukti kami bawa ke Mapolsek Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP M Fadelan.(and/har)
Sumber: