Jaksa Eksekusi Terpidana Penggelapan Rp 1,4 Miliar

Jaksa Eksekusi Terpidana Penggelapan Rp 1,4 Miliar

Surabaya, Memorandum.co.id -  Petugas Kejari Surabaya mengeksekusi terpidana Kong Winarto Kongres alias Awi ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dalam putusan Mahkamah Agung RI bernomor 244K/Pid/2019, yang dibacakan sejak 15 Mei 2019, terpidana penggelapan ini harus menjalani hukuman 3 bulan penjara. "Kami menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk mengeksekusi terpidana," jelas Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, Jumat (8/11).

Tambah Farriman, terpidana dijemput di rumahnya di Royal Residence, Wiyung, Surabaya, pada Rabu (6/11) sekitar pukul 09.00 dan langsung dibawa ke Kejari Surabaya sebelum dikirim ke Rutan Medaeng. "Kami lakukan administrasi di kantor terlebih dahulu," pungkas Farriman.

Seperti diketahui, terpidana yang sempat menjabat Kepala Perwakilan Cabang PT Armada Mandiri Surabaya ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran dianggap menggelapkan uang perusahaan Rp 1,4 miliar.

Dalam dakwaan, Awi pada 2013, ditunjuk dan bertanggung jawab bekerja di kantor Jalan Kalimas Baru, Gudang 146 Tanjung Perak, Surabaya, cabang PT Armada Mandiri, Pusat Baubau, Sulawesi Tenggara.

Awi digaji dari perusahaan angkutan kapal laut Rp 3 juta per bulan.Namun dalam perjalanan, Awi dianggap menggelapkan uang Rp 1,4 miliar. Dalam tuntutan jaksa, Awi dituntut 4 bulan penjara dan akhirnya divonis 3 bulan. (fer/udi)

Sumber: