Polres Tuban Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

Polres Tuban Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

Pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tuban. Tuban, memorandum.co.id - Mengantisipasi kasus kekerasan seksual yang marak terjadi pada perempuan dan anak, Polres Tuban melaunching Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Jumat (29/7/2022) sore. Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya bersama Ketua Pengadilan Negeri Tuban Arif Budiono, Kasubsi Pidum Kejaksaan Negeri Tuban Dian Akbar, serta dihadiri oleh anggota satgas dan pejabat utama Polres Tuban. Kegiatan ini ditandai pemakaian rompi oleh Kapolres Tuban kepada anggota satgas. Dilanjutkan penandatanganan deklarasi melawan kekerasan terhadap erhadap perempuan dan anak. Keberadaan Satgas PPA dinilai sangat penting untuk melakukan upaya preventif yang mempunyai tugas fungsi penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan serta melindungi perempuan dan anak dari di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya, hal itu disampaikan oleh AKBP Rahman Wijaya dalam sambutanya. "Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah tidak hanya memberikan dampak negatif terhadap korban, akan tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan sehari-hari dalam keluarga," terang AKBP Rahman. Lebih lanjut Dia menambahkan pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya terjadi dilingkungan luar ataupun orang tidak dikenal, "Kekerasan perempuan dan anak bisa terjadi di lingkungan rumah maupun di sekitar kita, "imbuhnya. Masih kata Rahman Wijaya, maraknya kekerasan yang terjadi yang diketahui oleh masyarakat baik melalui media cetak, media elektronik maupun media sosial membuat Polres Tuban merasa penting untuk membetuk satgas perlindungan perempuan dan anak. Di Kabupaten Tuban sendiri kasus yang melibatkan korban perempuan dan anak mengalami kenaikan yang cukup signifikan. "Tahun 2020 terdapat 28 kasus, namun di tahun 2021 mengalami peningkatan cukup tinggi mencapai 55,37% yakni sebanyak 43 kasus," ujarnya. Satgas PPA juga berperan serta untuk mendorong aparat penegak hukum agar mendapatkan penegakkan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak yang paling maksimal agar menimbulkan efek jera. "Sehingga satgas PPA dapat bekerja secara optimal untuk menangani perempuan dan anak yang mengalami gangguan, " tegasnya.(top/har)

Sumber: