Penetapan Standar Pelayanan Polres Jember Serta Inovasi Pelayanan Publik Keliling di Dira Park Ambulu
Jember, Memorandum.co.id - Untuk mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Polres Jember menggandeng Pemerintah Kabupaten, pengusaha, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama serta LSM melakukan sosialisasi Inovasi Layanan Keliling (Yanling) serta penetapan Standar Pelayanan Polres Jember. Seperti yang terlihat di halaman Parkir Dira Park Ambulu, Jum'at (29/7/2022), acara dihadiri Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo yang diwakili oleh Kompol M. Sudaryanto, dan dihadiri Owner Dira Park H. Ponimin, Camat Ambulu Gatot Hariyanto, Kasdib Junaidi Ketua NU Cabang Ambulu, Akademisi Ir. Bibit Lilik Lestari M.Kes serta Imam Wahyudi salah satu ketua LSM Elpamas, maupun tokoh PSHT Fajar Sukmono. Polres Jember juga membuka gerai layanan kepada masyarakat sekitar dan juga pengunjung Dira Park Ambulu yang ada di Jalan Blater Andongsari Ambulu, gerai layanan yang dibuka diantaranya, gerai layanan SKCK, Layanan SPKT dan Layanan Samsat. Camat Ambulu, Gatot Hariyanto yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan, pihaknya sangat senang ada sosialisasi inovasi dan penetapan Standar Pelayanan yang dilakukan oleh jajaran Polres Jember, sehingga pihaknya juga ikut berbaur dengan menghadirkan layanan Dispendukcapil dengan mendatangkan mobile J-Monalisa sebuah mobil layanan Adminduk milik Dispendukcapil. Dengan adanya layanan inovasi pelayanan keliling, masyarakat lebih mudah dan tidak perlu jauh-jauh datang ke kota Jember, tapi bisa mendapatkan layanan di lokasi Yanling bersama yang dilakukan oleh Pemkab Jember dan Polres Jember. “Program layanan inovasi keliling memang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus segala keperluan seperti adminduk, perpanjangan SKCK, perpanjangan STNK maupun membuat laporan kehilangan bisa dilakukan di lokasi yanling,” ujar Gatot Harsono. Hal yang sama juga disampaikan Kabagren Polres Jember, Kompol Sudaryanto. Menurutnya, penetapan standar pelayanan harus dimiliki oleh setiap pelaksana pelayanan publik serta inovasi layanan keliling merupakan program pemerintah pusat yang harus dijalankan di setiap daerah, dimana hal ini untuk memangkas birokrasi yang selama ini dinilai ribet dalam memberikan layanan kepada masyarakat. “Program inovasi layanan keliling ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat yang harus dijalankan oleh pemerintahan dibawahnya, dalam memberikan layanan, antara instansi pemerintah daerah dengan kepolisian harus berjalan bersama, seperti layanan di Samsat, dimana petugas yang ada di Samsat berasal dari Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi diwakili oleh Dinas Pendapatan (Dispenda) dan kepolisian,” ujar Kompol Sudaryanto. Sementara itu, Kasdib Ketua NU Cabang Ambulu yang hadir dalam acara penetapan standar pelayanan Polres Jember serta sosialisasi inovasi layanan keliling, saat ditemui wartawan mengatakan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi adanya layanan inovasi keliling ini, namun pihaknya berharap layanan keliling ini tidak sekedar seremonial, tapi berjalan secara berkelanjutan. “Ya kami menyambut baik adanya layanan keliling ini, karena sangat membantu masyarakat, tapi kami berharap layanan ini tidak hanya digelar saat seremonial saja, akan tetapi secara berkelanjutan, ya minimal 1 bulan sekali di setiap kecamatan,” ujar Kasdib. Selain itu, Kasdib juga berharap sebelum digelarnya kegiatan layanan keliling, pihak terkait terlebih dahulu menginformasikan ke masyarakat melalui pemerintah desa, sehingga banyak masyarakat yang mengetahui adanya layanan keliling ini. “Kami juga berharap, sebelum membuka layanan keliling di setiap kecamatan, minimal satu minggu sebelum digelar di sosialisasikan atau di informasikan ke masyarakat melalui pemerintah desa, sehingga masyarakat bisa menyiapkan segala sesuatunya saat ingin mendapatkan layanan tersebut,” pungkas Kasdib. Sementara Akademisi Ir. Bibit Lilik Lestari menambahkan, pelayanan kepada masyarakat menyesuaikan kondisi saat ini, jadi dimaksimalkan untuk pelayanan secara online, untuk mempermudah dan menghemat biaya transportasi serta memutus penyebaran Covid-19. "Kemudahan Akses / mendekatkan sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Selain itu, segala bentuk informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik juga mudah diakses oleh masyarakat melalui teknologi telekomunikasi dan informatika (telematika), " jlentreh Ir. Bibit Lilik Lestari Owner Dira Park H Poniman menyampaikan, bahwa pelayanan publik dapat dikatakan pelayanan prima apabila dalam pelaksanaannya tidak menyulitkan, prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan. "Meliputi Kesederhanaan, Kejelasan dan Kepastian, Waktu serta Akurasi, Kelengkapan Sarana dan Prasarana Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus tersedia sarana dan prasarana kerja, "beber H Ponimin Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan Pada pelaksanaan pelayanan publik, pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan yang ikhlas. (edy)
Sumber: