Komisi D Gagas Raperda Pertambangan

Komisi D Gagas Raperda Pertambangan

Surabaya, Memorandum.co.id - Masih terjadi konflik terkait penataan pertambangan di Jawa Timur, Komisi D DPRD Jatim kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  Pertambangan. Usulan raperda ini, dibuat untuk menerjemahkan UU 23 tahun 2014 tentang Tambang.

Ketua Komisi D Kuswanto membenarkan rencana melakukan penataan pertambangan yang berada di wilayah Jawa Timur. Menurut politisi Partai Demokrat ini, masih banyak yang harus diatur dalam pengelolaan pertambangan. "Sebenarnya kewenangan pertambangan sudah masuk wilayah provinsi, setelah munculnya aturan dari pemerintah pusat," tegas Kuswanto.

Namun yang terjadi, penataan pertambangan menglami sejumlah  keruwetan. Khususunya persoalan perizinan dan penggelolaan.  Sulitnya mengurus izin pertambangan rakyat di Jawa Timur.

Dirinya menilai penting antara eksekutif dan legislatif  segera merumuskan dan membuat peraturan daerah (perda) tentang Pertambangan di Jatim.

Kuswanto berharap dengan dibentuknya perda  proses pertambangan di Jatim dapat tertata dengan rapi dan tidak menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat lagi soal tambang tersebut.

“DPRD Jatim ini banyak mendapat keluhan dari konstituen atau masyarakat soal perijinan tambang tersebut,” kata dia.

Selama ini untuk penanganan izin tambang di Jatim hanya berpedoman pada UU 23 tahun 2014, dan peraturan gubernur (pergub) saja.

“Dalam properda yang masuk di Baperda DPRD Jatim sebenarnya sudah ada. Tapi baik pihak eksekutif maupun legislatif sama sekali tak ada inisiatif untuk membahas Raperda Izin Usaha Pertambangan di Jatim sehingga tak kunjung terealisasi,” tuturnya.

Selain itu, ia meminta agar pemerintah pusat juga memberikan kontribusi hasil pajak pertambangan yang adil kepada provinsi. Pasalnya, meski sudah diberi wewenang izin, hasil kontribusi pertambangan masih dinikmati oleh kabupaten/kota. Selama ini pemprov sudah pro aktif untuk menyelesaikan perizinan tambang. Bahkan, ketika ada pengajuan sepanjang proses dan persayaratan dipenuhi maka pasti cepat diterbitkan.

Sayangnya, setiap ada kendala di kabupaten, Pemprov Jatim selalu menjadi sasaran dari masyarakat untuk protes. “Kami di provinsi didemo masyarakat, padahal kesulitan untuk mengurus izin tidak ada. Selama persyaratan sudah lengkap pasti diproses,” ujarnya. (day/udi)

Sumber: