Polres Gresik Kembalikan Hasil Audit Inspektorat

Polres Gresik Kembalikan Hasil Audit Inspektorat

Gresik, Memorandum.co.id -  Satreskrim Polres Gresik mengembalikan hasil audit inspektorat perihal penggunaan anggaran penyertaan modal di Perumda Giri Tirta tahun 2019. Pengembalian itu dilakukan karena hasil audit yang diterima polisi belum berbicara secara eksplisit apakah ada kerugian negara atau tidak. Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pihaknya terus menggulirkan penyelidikan dugaan kasus korupsi penyertaan modal PDAM. Unit II Tipidkor yang menangani kasus ini sudah menerima hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik. Namun hasil itu dikembalikan. "Benar, hasil auditnya kami kembalikan ke inspektorat. Sebab dalam hasil audit itu belum memunculkan kesimpulan apakah ada kerugian negara atau tidak dalam pelaksanaan anggaran penyertaan modal PDAM tahun 2019 sebesar Rp 25 miliar itu," kata Iptu Wahyu Rizki, Selasa (26/7/2022). Kesimpulan itu sangat penting, karena kepolisian tidak bisa berasumsi. Yang menyatakan ada kerugian negara harus pihak yang memang memiliki kewenangan. "Yang bisa menyatakan ada kerugian negara atau tidak kan BPK atau inspektorat. Kami tidak bisa berasumsi, meskipun misalnya dalam penyelidikan ada indikasi yang mengarah," jelasnya. Karena kendala tersebut, proses hukum yang berjalan hingga kini masih tahap penyelidikan. Satreskrim Polres Gresik belum menaikannya ke tahap penyidikan. "Yang pasti proses penyelidikan terus berjalan. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tutup lulusan Akpol 2015 itu. Seperti diberitakan, pelaksanaan anggaran penyertaan modal PDAM sebesar Rp 25 miliar bersumber APBD tahun 2019 diduga tidak sesuai peruntukan. Dari puluhan miliar tersebut, hanya sekitar Rp 3,6 miliar yakni untuk pembangunan jaringan distribusi Kedungrukem - Balongpanggang. Penyertaan modal itu sesuai Perda 13 Tahun 2016, akan tetapi baru direalisasikan 31 Desember 2019. Anggaran tersebut akhirnya dipakai tahun 2020 dengan klausul untuk pembelian jenset, pergeseran jembatan serta pemasangan pipa transmisi dan distribusi. Namun, mayoritas pelaksanannya tidak sesuai klausul dalam perda.(and/har)

Sumber: