Komplotan Pembobol Rumah Mewah Kertajaya Sewa Dua Pikap Larikan Hasil Curian

Komplotan Pembobol Rumah Mewah Kertajaya Sewa Dua Pikap Larikan Hasil Curian

Surabaya, Memorandum.co.id - Aksi yang dilakukan Riki Cs mmembobol rumah mewah di Kertajaya bukan aksi spontan. Mereka benar-benar mempersiapkan alat, cara, hingga sarana untuk beraksi. Termasuk kendaraan untuk membawa kabur barang hasil curian. Agar memudahkan evakuasi barang curian, para tersangka ini menyewa mobil berjenis pikap. Dua buah pikap bermerek Daihatsu Granmax itu juga masuk daftar barang bukti yang disita polisi. "Itu pikap sarana yang disewa salah satu tersangka," terang Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi. Selain di kantor kontraktor Jalan Kertajaya, komplotan ini juga selalu menggunakan mobil serupa di tiga lokasi lain. "Empat lokasi semuanya pakai pikap. Hanya saja, mereka selalu ganti tempat sewa," imbuh dia. Saat ini, pihak kepolisian masih berupaya mencari lokasi rental mobil yang dipakai tersangka. Terkait keikutsertaan pemilik dalam kasus ini, polisi enggan berandai-andai. "Yang pasti mereka korban. Mobil yang harusnya dipakai usaha malah untuk maling," tandas Sodik. Disinggung terkait barang bukti yang disita, Sodik menyebut jika jumlah barang yang diambil hampir mencapai 40an unit dan dari berbagai jenis. Mulai dari CCTV, printer, layar monitor, laptop dan CPU. Bahkan, beberapa gulung karpet hingga pompa air. "Barang bukti ini masih sebagian. Jumlah tersebut bisa lebih banyak karena sebagian sudah dijual," pungkas mantan Panit III Subdit VIP Ditpamobvit Polda Jatim itu. Sebelummya, sepak terjang komplotan pembobol rumah mewah di Surabaya Timur dan sekitarnya berakhir di tangan tim Antibandit Polsek Gubeng. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Zaini (38), warga Jalan Bulak Banteng; Riki A (23), warga Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Sehari-hari, Riki tinggal di Jalan Keputran, Surabaya. Tersangka lain yakni, Pedro (33), warga Jalan Sumber Mulyo, Bubutan; DF (23), warga Jalan Asem Mulya; EA (38), asal Jalan Kedung Klinter dan MW (49), warga Jalan Kedungdoro. Keenam tersangka itu berperan sebagai eksekutor dan penadah.(fdn)

Sumber: