Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Dijebloskan Penjara

Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Dijebloskan Penjara

Gresik, memorandum.co.id - Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto resmi ditahan di Rutan Mapolres Gresik, Senin (18/7/2022). Tersangka kasus penistaan agama itu ditahan usai menjalani enam jam pemeriksaan di Unit I Satreskrim Polres Gresik. Oleh penyidik, Nur Hudi dicecar setidaknya 35 pertanyaan seputar pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing yang berlangsung di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada 5 Juni 2022. Pemeriksaan sejak pukul 10.00 - 16.00. "Tersangka N (Nur Hudi Didin Arianto, red) sudah kami periksa dari pagi sejak sore. Setelah itu langsung kami lakukan penahanan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin (18/7/2022). Nur Hudi menyusul tiga tersangka lain yang sudah ditahan terlebih dahulu. Yakni Arif Saifullah selaku pemilik konten, Saiful Arif selaku pemeran pengantin pria dan Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu. Mereka mendekam di Rutan Mapolres Gresik. Seperti diketahui, Arif Saifullah dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Sementara Nur Hudi, Saiful Arif dan Sutrisna dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Setelah empat tersangka ditahan, polisi bakal melengkapi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(and/har)

Sumber: