Rugikan Negara Rp. 20 M, Sindikat Penyelundup Benih Lobster Terorganisir
Surabaya, Memorandum.co.id - Dua warga Tulungagung berinisial AW dan DMJ ditangkap beserta barang bukti 96 ribu benih lobster. Mereka mengaku sudah melakukan sebanyak tiga kali melakukan penyelundupan. "Sudah tiga kali, dan selalu lolos," pengakuan tersangka AW. Pertama 25 ribu, pada bulan Juni sama dan terakhir 48 ribu. Kurang lebih 101 ribu benih lobster. Jika ditotal negara dirugikan sebanyak kurang lebih Rp 20 M. Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji H Wibowo menjelaskan, Jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam. "Kami tidak mudah untuk mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita. Di daerah pantai tulungagung, trenggalek," imbuhnya. "Meneruskan informasi kita melakukan penyidikan di lapangan dan mendapat informasi A1 baru kita lakukan tindakan upaya kepolisian upaya paksa, penggeledahan dan penangkapan," lanjut mantan Dit Propam Polda Jatim ini. Tentunya kasus ini ditangani dengan SOP Polri dan aturan aturan tindakan yang berlaku agar ada efek jerah bagi pelaku lain untuk tidak melakukan hal yang sama. "Bersangkutan bisa mendapat keuntungan 12 juta kemudian yang kedua mendapat keuntungan 24 juta," ucap dia Keduanya melakukan ini sudah sebanyak tiga kali, satu tersangka bekerja sebagai sopir online dan satu lagi kenek truk. "Karena pekerjaan ini lebih menguntungkan dan bisa langsung mendapatkan uang keduanya beralih profesi," tutup dia. Barang bukti yang diamankan benih bening lobster sebanyak kurang lebih 48.000 ekor yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, tiga HP dan satu unit mobil. (alf)
Sumber: