Perangkat Desa Jadi Pengedar Sabu Dibekuk
Sidoarjo, memorandum.co.id - Perangkat desa di wilayah Kecamatan Balongbendo, Muhammad Fizkir Abilfida Ismail (MFAI) alias Pipit yang tersandung kasus narkoba terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Hal itu ditegaskan Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, saat pers rilis 3 kasus narkoba di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (13/7/2022). "Untuk masing masing tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan juga pasal 112 ayat 2. Yakni dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara, untuk yang pasal 112 ancamannya 5 sampai 20 tahun penjara," tegas Kusumo. Kusumo menyebut, Pipit merupakan salah satu tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan Pipit merupakan hasil pengembangan dari FF yang mengaku mendapatkan barang dari Pipit. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 12 gram lengkap dengan alat hisapnya. "Sedangkan MFAI ini mendapatkan barang dari H, yang saat ini DPO dan masih dalam pengejaran," kata kapolresta. Sebelumnya, Pipit digerebek oleh anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo di rumahnya RT 02/ RW 01, Rabu (6/7) malam. Saat dilakukan penangkapan, Pipit tak bisa mengelak kepada petugas. Hingga akhirnya Pipit digelandang oleh petugas dan dimasuk ke sebuah kendaraan milik petugas, untuk dibawa ke Mapolresta Sidoarjo, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolresta Sidoarjo juga mengimbau kepada perangkat desa terutama yang ada di Kabupaten Sidoarjo, untuk bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Perangkat desa merupakan pelayan masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat. Tidak menggunakan barang barang yang dilarang oleh negara dan berbahaya. "Yang sehat-sehat saja," pungkasnya.(bwo/jok)
Sumber: