Polres Bangkalan Tindak 2.334 Pelanggar Lalin

Polres Bangkalan Tindak 2.334 Pelanggar Lalin

Bangkalan, memorandum.co.id - Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi menginstruksikan agar menindak tegas pelanggar lalu lintas sepanjang pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019. Amanah ini disikapi Kasatlantas AKP Ardi Wibowo SIK SH MH bersama seluruh aparat langsung tancap gas. Tak ada pilih kasih. Semua pelanggar, apapun jenis pelanggaranya pasti digaruk. Dan ditindak tegas. Hasilnya, Satlantas yang berjibaku di  lapangan benar-benar panen penindakan. Hanya dalam tempo 10 hari, mereka berhasil menggaruk dan menindak tegas 2.334 pelanggar lalu lintas. ”Jenis pelanggaran yang mereka lakukan macam-macam. Semua barang buktinya kami sita,” tegas Kapolres AKBP Rama Samtama Putra dalam jumpa pers, Senin (4/11). Rama kemudian merinci ragam jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Untuk motor tercatat ada 10 jenis pelanggaran. Detailnya, tidak memakai helm 322 pengendara , 176 orang melanggar rambu, 11 pelanggar menggunakan HP, 1.063 orang tidak memiliki SIM, 197 orang tidak membawa STNK. Lalu, 117 pelanggar karena STNK tidak masa pengesahan tahunan, dua pealnggar berboncengan lebih dari 2 orang, 81 orang kelengkapan kendaraan, 16 orang melawan arus, dan 196 pengendara  dalam pelanggaran lain-lain. Jumlah totalnya 2.163 pelanggaran. Sepuluh jenis pelanggaran juga dilakukan pengemudi mobil. Rinciannya, 4 orang kelebihan muatan, 17 orang melanggar rambu, 11 orang tidak memiliki SIM, 4 orang tidak membawa STNK, 4 orang membawa STNK tidak ada pengesahan tahunan, 105 pelanggar memalsukan safety belt 105, menggunakan HP, kelengkapan kendaraan dan STNK palsu masing-masing 1, serta 35 pelanggaran lain-lain dilakukan 35 pengendara. Totalnya 153 pelanggaran. “Jadi kalau digeneralisasikan jumlah totalnya mencapai 2.334 pelanggaran. Capaian penindakan sebanyak itu, dilakukan aparat Satlantas hanya dalam tempo 10 hari pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019, ” tegas Rama Samtama Putra. Kasatlantas AKP Ardi Wibowo mengamieni penegasan Kapolres. Dalam aplikasinya di lapangan, semua aparat Satlantas harus memberlakukan penindakan tegas terhadap siapapun pengendara yang melanggar. “Di sini tidak ada pilih kasih. Jika terbukti melanggar, siapapun mereka, wajib ditindak tegas. Targetnya, seperti kata Bapak Kapolres, ya agar punya efek jera,” tandas Ardi. (ras/fer)  

Sumber: