UMK Kota Surabaya bakal Tembus Rp 4,2 Juta
Surabaya, Memorandum.co.id - Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 segera disahkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyerahkan usulan, karena hingga saat ini baru dua daerah yang telah menyerahkan usulan. “Usulan UMK yang sudah masuk ke Pemprov Jatim baru Kabupaten Malang dan Kota Batu. Sampai sekarang belum ada perkembangan dari daerah lain. Harapannya kalau semua sudah masuk, maka 20 atau 21 November akan kita umumkan sebagai UMK 2020,”tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo, Selasa (5/11). Himawan mengatakan, untuk upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2020 sudah diumumkan Gubernur Jatim sebesar Rp 1.768.777,08. UMP Jatim ini mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dibanding UMP Jatim 2019 sebesar Rp 1.630.059,05. Lebih jauh, Himawan menuturkan, Pemprov Jatim melalui dewan pengupahan provinsi (DPP) akan menerima usulan besaran UMK dari kabupaten/kota. Saat ini, UMK di daerah ring satu Jatim diprediksi bisa mencapai angka Rp 4 juta lebih. Ini karena ada rumusan kenaikan sebesar 8,51 persen. "Penetapan UMK se-Jatim paling lambat pada 20 November 2019. Artinya, dewan pengupahan di tingkat kabupaten/kota harus sudah mulai rapat membahas UMK minggu-minggu ini,”terang dia. Berdasarkan perhitungan khusus untuk UMK Kota Surabaya tahun 2019 sebesar Rp 3.871.052,61 yang dihitung berdasarkan kenaikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 8,03 persen dari tahun sebelumnya Rp 3.583.312,61. Maka untuk UMK tahun 2020, dengan kenaikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 8,51 persen, maka diprediksi UMK Kota Surabaya tahun 2020 sebesar Rp 4.200.479,19. “Kalau menggunakan perhitungan tersebut, maka UMK untuk daerah ring satu lainnya seperti Kabupaten Gresik diprediksi sebesar Rp 4,197 juta, Kabupaten Sidoarjo Rp 4,193 juta, Kabupaten Pasuruan Rp 4,190 juta, dan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 4,179 juta," jelas dia.(why/dhi)
Sumber: