Bongkar Tembok, Pemilik Lahan Jalan Tambakwedi Akan Lapor  Polisi

Bongkar Tembok, Pemilik Lahan Jalan Tambakwedi Akan Lapor  Polisi

Surabaya, Memorandum.co.id - Ancaman Ichwan dan kerabatnya yang akan menutup akses Jalan Tambak Wedi Baru pada 1 Desember 2019, jika Pemkot Surabaya tak membeli lahan miliknya, mendapat reaksi keras dari Satpol PP Kota Surabaya. Dengan dalih kepentingan umum, korps penegak peraturan daerah (perda) ini  akan membongkar setiap upaya pemilik untuk membangun tembok di akses jalan umum tersebut. Kuasa Hukum Ichwan dan kerabatnya, M Sholeh menyatakan, pemilik akan mempertahankan tanahnya  yang kini menjadi Jalan Tambak Wedi Baru. Bahkan, jika Pemkot Surabaya membongkar tembok yang dibangun di akses penghubung Jalan Kedung Cowek dengan Jalan Tambak Wedi Barat ini, maka persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum. "Kok jadi sak karepe dewe (Pemkot Surabaya). Kita akan laporkan ke polisi jika itu terjadi nanti,” tegas M SHoleh, Selasa (5/11). Menurut Sholeh, ahli waris atas tanah bersikukuh mempertahankan lahan itu dengan bukti kepemilikan tanah yang sah berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No 220 Tahun 1983. Apalagi dikuatkan dengan bukti hak milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya bahwa tersebut milik Ichwan. Tercatat dalam SHM, lahan tersebut seluas 1.796 meter persegi, sedangkan lahan yang terpangkas oleh jalan tersebut seluas 540 meter persegi.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="right" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Untuk menyelesaikan persoalan ini, menurut Sholeh, pihaknya menunggu iktikad baik dari Pemkot Surabaya untuk membeli lahan Ichwan yang dipakai jalan umum."Kita belum berpikir soal harga. Itu bisa dibicarakan nanti. Yang penting adalah iktikad baik pemkot membeli lahan tersebut," tandas dia. Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika ancaman penutupan Jalan Tambak Wedi dilaksanakan oleh Ichwan. Petugas satpol PP tetap akan menertibkan  penutupan jalan tersebut. "Kalau mereka (pemilik lahan, red) beralasan karena memiliki bukti kepemilikan  SHM, itu hak dia. Yang perlu diingat, jalan tersebut saat ini diperlukan oleh warga atau untuk kepentingan umum,”ungkap Irvan Widyanto, Selasa (5/11). Dia berharap kepada Ichwan dan kerabatnya untuk mengutamakan kepentingan umum. Sebab, jalan tersebut memiliki peran penting dalam menunjang dan memperlancar mobilitas warga di Jalan Tambak Wedi Baru. Maka, lanjut Irvan, ketika mereka menutup jalan dengan dalih memiliki sertifikat, satpol PP akan memakai dasar atas nama kepentingan umum. “Biar saja mereka memakai sertifikat, tapi saya akan memakai atas nama kepentingan umum. Kalau mereka pasang (menembok jalan, red), akan saya bongkar lagi,” tegas dia. Terkait adanya spanduk ancaman yang ditempelkan di lokasi tersebut,  t Irvan menegaskan, pihaknya mempersilahkan.“Saya tidak tahu pemasangan spanduk itu,” kata dia. Apakah ada rencana pemkot untuk membeli lahan tersebut, mengingat suadh bersertifikat hak milik ( SHM), Irvan mengaku, itu masih didiskusikan oleh PU (Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, red). "Silakan tanya ke Dinas PU soal masalah itu,"ungkap dia. Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati ketika dikonfirmasi lewat HP, Selasa (11/5),  ada nada sambung, tapi tak diangkat. Sementara Kabag Humas Pemkot Surabaya  Febriadhitya Prajatara ketika dikonfirmasi mengatakan,  pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan  apakah ada pembebasan lahan ataua tidak di Jalan Tambak Wedi Baru. “Sebentar masa ya, saya tak koordinasi dulu dengan dinas PU,” ungkap dia. Sayangnya  ketika ditelepon untuk hasil koordinasi dengan dinas PU, Febri  tak mengangkat lagi. Untuk diketahui sejumlah titik Jalan Tambak Wedi Baru terpasang spanduk berwarna merah berbunyi: Tanah yang dipakai jalan ini milik Bapak Ichwan berdasarkan sertifikat hak milik no 220 tahun 1983. Jika pemkot tidak membeli tanah ini, maka mulai tanggal 1 Desember 2019 jalan akan kami tutup. Pemasangan spanduk itu bertujuan agar publik tahu bahwa tanah tersebut bukan milik pemkot, tapi milik Ichwan berdasarkan sertifikat yang ada. Lahan tersebut seluas 1.796 meter persegi (m2), sedangkan lahan yang terpangkas oleh jalan tersebut seluas 540 m2.  (alf/udi/dhi)

Sumber: