Jual Motor Pinjaman, Zainul hanya Bisa Menyesal di Pengadilan

Jual Motor Pinjaman, Zainul hanya Bisa Menyesal di Pengadilan

Surabaya, memorandum.co.id - Zainul Arifin yang bekerja sebagai cleaning service  menggelapkan motor milik Yuwono alias Bu Anik. Berawal pada Minggu (10/4/2022), tepatnya di Jalan Bendul Merisi, terdakwa mendatangi rumah korban dan meminta tolong agar mau menyewakan motornya. "Lalu tanpa seizin korban, terdakwa menggadaikan motor tersebut sebesar Rp 6 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/7). Terhadap dakwaan JPU, saat diminta tanggapannya terdakwa membenarkan. "Benar yang mulia," ujar terdakwa. Berlanjut ke pemeriksaan saksi korban Yuwono alias Bu Anik. Dalam keterangannya, korban mengatakan bahwa terdakwa hanya berniat meminjam saja. Namun, sampai waktu yang dijanjikan motor korban tak kunjung dikembalikan. "Waktu saya tanya mana motornya dia (terdakwa) bilang sudah tak pataskan (jual tanpa surat) ke Madura. Akhirnya saya lapor polisi," jelasnya. Atas perbuatan terdakwa, korban mengaku mengalami kerugian belasan juta rupiah. "Saya rugi Rp 15 jutaan," singkatnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. (jak)

Sumber: