Bawa Sajam Berdalih Buat Konten Medsos, Ternyata Dipakai Mbegal HP

Bawa Sajam Berdalih Buat Konten Medsos, Ternyata Dipakai Mbegal HP

Surabaya, memorandum.co.id - Nanda Bayu dan Ade Putra nekat membawa senjata tajam (sajam) saat melintas di Jalan Ir Soekarno atau MERR. Saat ditangkap, keduanya berdalih untuk membuat konten media sosial. Namun, di persidangan senjata tajam tersebut diakui Ade untuk melakukan pencurian dengan kekerasan (curas). Hal itu terungkap saat kedua terdakwa saat menjalani persidangan di ruang sidang Tirta l Pengadilan Negeri Surabaya. Tak hanya mereka, satu orang lagi temannya Defri Sirangga juga turut disidangkan dalam berkas penuntutan terpisah. Dalam keterangannya saat menjadi saksi bagi terdakwa Nanda, Ade mengakui bahwa parang yang dibawanya untuk melakukan tindak pidana curas. "Saya bawa parang pak. Waktu itu untuk merampas HP. Tidak berhasil soalnya korbannya lari. Kerjaan saya mengamen. Kalau Defri bawa celurit," kata Ade, Senin (4/7/2022). Sementara Nanda saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim yang diketuai Khusaeni membenarkan keterangan Ade. "Saya bawa pisau dapur pak. Saat akan ditangkap saya mengacungkan sajam. Begitu lihat polisi mengeluarkan pistol. Baru saya menyerah. Saya pengangguran pak," jelasnya. Untuk diketahui, perbuatan para terdakwa bermula pada Selasa (1/3) sekira pukul 22.00 WIB berboncengan tiga mengendarai motor di Jalan Ir Soekarno. Terdakwa Nanda saat itu bertindak sebagai jokinya. Sesampainya di Jalan Wonorejo, ketiganya lalu berhenti di depan sebuah warung. Selanjutnya Defri dan Ade turun dari motornya, sedangkan Nanda duduk di atas motornya. Tidak lama kemudian terdakwa melihat Defri berbincang-bincang dengan pemilik warung sambil mengeluarkan clurit dari dalam tasnya. Sementara Ade juga mengeluarkan senjata tajam jenis parang dari balik jaketnya sehingga pemilik warung ketakutan dan melarikan diri. Kemudian ketiganya meninggalkan tempat tersebut. Saat berada di Jalan Bogen II Surabaya, para terdakwa diberhentikan oleh Petugas Reskrim Polsek Sukolilo. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (jak)

Sumber: