Panggil Direktur RSUD Lawang, Ini Kata Anggota Dewan

Panggil Direktur RSUD Lawang, Ini Kata Anggota Dewan

Malang, memorandum.co.id - DPRD Kabupaten Malang mengundang Direktur RSUD Lawang untuk membahas mengenai tidak dilakukan perpanjangan kontrak pada sekitar 16 naker (tenaga kesehatan) terhitung sejak tanggal 27 Juni 2022. Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, M. Saiful Effendi menyampaikan, pihaknya mengundang Direktur RSUD Lawang. “Terkait permasalahan ini, Selasa (5/7/2022) kami akan mengundang Direktur RSUD, Kadisnaker dan Kepala BKPSDM untuk membicarakan permasalahan yang muncul di RSUD Lawang,” terang Saiful, Senin (4/7/2022). Anggota fraksi Gerindra itu mengungkapkan untuk sementara ini informasinya di dalam RSUD Lawang ada sebanyak 243 tenaga kontrak dan yang 16 orang sudah diputus hubungan kerjanya. Namun yang menjadi pertanyaan yaitu meka nisme rekrutmen hingga terkumpul sebanyak itu. Seharusnya pihak RSUD melakukan seleksi pada saat penerimaan dan disesuaikan dengan kebutuhan, tidak asal menerima tenaga kontrak begitu saja tanpa melihat kebutuhan. “Dengan begini mereka akan kesulitan sendiri, begitu menerima tenaga CPNS dan P3K dan menghentikan tenaga yang lainnya tanpa dilakukan pembinaan terlebih dahulu,” kata Saiful. Berdasarkan keterangan, dari 16 orang itu sudah pernah melakukan asessmen sebanyak 4 kali, namun mereka tidak pernah menerima hasil dari asesmen tersebut sehingga mereka tidak tahu kekurangannya apa dan dari pihak RSUD tidak memberitahukan dan tidak melakukan pembinaan atas kekurangan kinerja mereka. “Sehingga tindakan yang diambil oleh managemen RSUD Lawang, patut diduga menyalahi prosedur,” imbuh Saiful. Terpisah, Direktur RSUD Lawang Dessy Deliyanti menjelaskan putusan tidak dilakukan perpanjangan kontrak kerja pada 16 mantan tenaga kesehatan tersebut sudah sesuai prosedur. Disamping itu pihaknya juga menerima sebanyak 85 orang nakes yang berstatus PNS. “Dengan masuknya 85 orang pegawai kami menjadi tercukupi, maka harus melakukan penghentian sebagian tenaga kontrak yang ada,” ujar Dessy. Dikatakan, pada bulan Januari lalu sempat dilakukan assesmen, namun sebelumnya sudah dilakukan pemberitahuan pada seluruh pegawai kontrak. Assesmen pada seluruh tenaga kontrak melibatkan komite kesehatan, sekaligus penilaian kinerja dari kepala ruangan, dan kepala instalasi sesuai penempatan kerja masing-masing pegawai. Bagi mereka yang mendapat penilaian terendah terpaksa tidak diperpanjang masa kontraknya, untuk mengantisipasi kelebihan pegawai. “Akhirnya, tenaga kontrak yang mendapat penilaian terbawah terpaksa tidak diperpanjang kontraknya,” terang Dessy. Diketahui, 85 PNS yang baru masuk ke RSUD Lawang terdiri dari perawat, bidan, asisten apoteker, rekam medik, dan radiografer. Saat ini jumlah pegawai RSUD Lawang total sebanyak 409 orang, terdiri dari tenaga kontrak sebanyak 229 orang, dan PNS sebanyak 180 orang. “Jadi formasinya sekitar 45 banding 55 persen, lebih banyak tenaga kontrak. Semoga ke depan target kami 60 persen pegawai kami terdiri dari PNS tercapai,” ujarnya. (kid/ari)

Sumber: