Kekerasan Anak di Surabaya Tinggi, LPA Jatim Catat ada 14 Kasus

Kekerasan Anak di Surabaya Tinggi, LPA Jatim Catat ada 14 Kasus

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus kekerasan terhadap anak masih marak terjadi di Metropolis. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur mencatat, hingga pertengahan 2022 telah ada 14 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Surabaya. Sedangkan di Jawa Timur telah menyentuh 112 kasus. Paling sering yakni, kekerasan seksual. Kemudian penelantaran pendidikan. Masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak terbukti adanya. Pada Juni 2022, terjadi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di kawasan Tambaksari. Kemudian, tak berselang lama ditemukan bayi berusia lima bulan yang dibiarkan tewas oleh orang tua kandungnya di kawasan Wonocolo. M Isa Ansori anggota Divisi Litbang Data dan Informasi LPA Jatim mengatakan, tingginya kekerasan terhadap anak ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan atau pengawasan dari Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya. Karena itu, pihaknya mendorong agar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya turun langsung memberikan sosialisasi dan pola perlindungan anak di tingkat RT dan RW. Selain itu, LPA Jatim juga mengusulkan Pemkot Surabaya untuk membentuk layanan bertajuk Sparta (sistem perlindungan anak di tingkat rukun tetangga). “Surabaya konsepnya sudah bagus sebagai kota yang layak dan ramah anak. Instrumennya juga sudah ada. Tetapi tugas untuk menguatkan itu yang masih lemah,” kata Isa, Rabu (29/6). LPA Jatim lantas mendorong agar ada konsep pengasuhan yang baik. Hal ini menjadi tugas dari dinas terkait untuk menyosialisasikan. “Ada kelemahan di implementasi bagaimana cara memperlakukan anak yang baik dan benar, maka itu kita minta untuk dikuatkan, dengan cara terjun langsung ke masyarakat,” tegasnya. Kendati demikian, Isa juga berharap masyarakat turut berperan dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Seluruh komponen masyarakat harus saling terlibat dan gotong royong melakukan upaya pencegahan. Misalnya, di sekolah dengan menciptakan sekolah yang ramah anak. Begitu pula di lingkungan keluarga dengan melakukan pengasuhan dan memahami perilaku anak, serta di lingkungan masyarakat dengan sistem perlindungan anak di tingkat RT. Selain itu, Isa juga berharap agar perlindungan anak, pencegahan, serta penanganannya bisa melibatkan partisipasi publik. LPA Jatim mengusulkan dibentuk Sparta (sistem perlindungan anak di tingkat rukun tetangga). “LPA Jatim mendorong kepada pemerintah kabupaten atau kota agar hendaknya bisa menambah satu bidang layanan perlindungan anak di tingkat rukun tetangga, yakni dengan mengeluarkan kebijakan semisal surat edaran wali kota atau bupati kepada para pengurus RT di setiap kampung agar menambah bidang layanan perlindungan anak di tingkat RT,” tuntasnya. (bin)

Sumber: