Dua Bulan, Polresta Sidoarjo Bongkar 13 Curanmor dan 19 Tersangka Diamankan

Dua Bulan, Polresta Sidoarjo Bongkar 13 Curanmor dan 19 Tersangka Diamankan

Polisi menunjukkan tersangka dan BB--

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polresta Sidoarjo dan jajaran dalam dua bulan berhasil mengungkap 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo dan Bhayangkari Ikuti Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari


Mini--

Hasil ungkap kasus curanmor tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Selasa 25 Februari 2025 di Mako Polresta Sidoarjo. Polisi juga  menunjukkan sejumlah barang bukti, antara lain 15 unit kendaraan roda dua, empat BPKB, satu STNK, dua handphone, satu kunci motor, satu helm dan sepasang plat nomor. Pada kesempatan ini, juga dilakukan pengembalian barang bukti motor kepada korban.

"Pengungkapan kasus curanmor di wilayah kami berkat laporan masyarakat dan korban sehingga dapat segera kami ungkap. Sesuai laporan polisi tindak curanmor yang dapat diungkap pada Januari dan Februari 2025," ujarnya.

BACA JUGA:Setelah 2 Tahun Beroperasi, Pengoplos LPG Diciduk Satreskrim Polresta Sidoarjo

Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni menggunakan kunci T dan ada juga yang mendorong motor saat tidak dikunci setir. Pencurian ini mereka lakukan untuk mendapatkan uang guna keperluan sehari-hari.

Terhadap para tersangka curanmor yang diamankan, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Sesuai yang tertera di dalam Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP. (kri)

Sumber: