Marak Kekerasan Seksual Anak, Pemkot Surabaya Kuatkan Skema Perlindungan
Surabaya, memorandum.co.id - Kasus kekerasan pada anak masih sering terjadi. Pada 2021, sebanyak 104 kasus kekerasan anak di Surabaya terungkap. Terjadi disebabkan oleh banyak faktor. Namun, penyebab yang paling sering dikarenakan oleh faktor ekonomi. Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya pun diminta untuk membuat skema pola perlindungan anak. Hal ini agar kasus kekerasan seksual tidak terus terulang di Kota Pahlawan. Wakil Wali (wawali) Kota Surabaya Armuji tak memungkiri, belakangan ini terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak. Pertama, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Tambaksari. Lalu, ditemukan bayi berusia lima bulan yang dibiarkan tewas oleh orang tua kandungnya di sebuah rumah kawasan Wonocolo. "Pemkot memberikan perhatian serius atas peningkatan kasus kekerasan anak akhir-akhir ini. Melalui OPD terkait, kami telah melakukan sejumlah tindakan pencegahan di antaranya memperkuat peran Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Surabaya," tegas Armuji. Selain itu, Armuji mengaku juga menerima sejumlah masukan untuk melakukan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Perlindungan Anak pascadisahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). "Yang menjadi perhatian kami adalah untuk mewujudkan rumah aman bagi korban kekerasan. Jadi perhatian kita mulai dari hulu ke hilir," tutur mantan ketua DPRD Surabaya yang karib disapa Cak Ji ini. Di samping menguatkan kangkah-langkah strategis dan taktis, Cak Ji mengimbau agar masyarakat memperkuat fungsi RT, RW, dan PKK. Pengurus kampung menurutnya sangat berperan dalam melakukan pembinaan hingga pencegahan kekerasan di lingkungan keluarga. Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah meminta Pemkot Surabaya untuk membuat skema grand design tentang pola perlindungan anak yang jelas dan mudah diterapkan. "Saya meminta Pemkot Surabaya dalam hal ini DP3APPKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), untuk membuat skema grand design tentang pola perlindungan anak," ujar Khusnul. Tujuan grand design ini, jelasnya, agar anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dengan aman dan nyaman di Surabaya. Dengan begitu, esensi Surabaya sebagai kota layak dan ramah anak benar adanya. Selain mendorong pemkot membuat skema grand design, Khusnul Khotimah juga mendorong untuk segera merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Perlindungan Anak. "Kami tahu, untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual ini tidak hanya bisa dilakukan pemerintah. Tapi juga diperlukan keterlibatan masyarakat. Makanya, layanan di RT-RW perlu diperkuat dengan mengaktifkan kembali sistem ronda di kampung," tandasnya. (bin)
Sumber: