Kurir Sabu 3 Kg Jaringan Malaysia Dituntut 15 Tahun Penjara

Kurir Sabu 3 Kg Jaringan Malaysia Dituntut 15 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Bunadi, pria berusia 30 tahun asal Sokobanah, Sampang, Madura, nekat menjadi kurir sabu seberat 3 kilogram demi upah yang dijanjikan. Saat ditangkap, Bunadi mengeluarkan senjata tajam berupa celurit. Awal mula kasus ini terungkap ketika Heri Tri Agus, Khrisna Wilis Putra dengan tim lainnya yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapat informasi dari bea cukai Tanjung perak Surabaya terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu. Dalam informasi tersebut, ada kedatangan paket ekspedisi menggunakan kapal FOLEGANDROS 143 S yang mana di dalamnya mengangkut kontainer 1x40 FT = MSKU0178805 telah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dari Port Klang Malaysia. Melalui proses bongkar di gudang PT. Indra Jaya Swastika, dari pelacakan anjing K9, atas barang kiriman nomor koli E-6448 dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Tim CNT (Customs Narcotics Team) Kanwil Bea & Cukai Jatim I KPPBC Tanjung Perak didampingi pihak PT Portindo Marwa Jay. Saat dibongkar dalam paket tersebut terdapat berbagai barang kebutuhan pribadi seperti selimut, sprei, pampres, sabun, detergen, Shampo, mie instan, alat sisir, pasta gigi, teh tarik instan, kopi instan, coklat milo. Di dalamnya juga terdapat 18 kaleng krimer dan teh tarik. Ternyata, setelah dibuka berisi kristal padat. Saat dilakukan pengetesan terkandung narkotika golongan 1 jenis Methamphetamine. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021, dilakukan penimbangan dengan alat timbang yang dimiliki petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dimana tertera berat bruto sebesar 3.075 gram (3,075 kilogram). Selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi lanjutan dari paket tersebut yang ternyata di subcont ke PT Puskita Mekar Abadi yang beralamatkan di Jalan Sumur Pompa, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan memiliki gudang di  Desa Ploso Lor, Kecamatan Ploso Klaten,   Kediri untuk kemudian dilakukan proses control delivery (penyerahan dalam pengawasan). Petugas kemudian melakukan pengamatan terhadap ciri ciri yang dimaksud. Sampai akhirnya dilakukan upaya paksa melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bunadi pada Rabu (15/12) sekira pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Batu Marmar Waru Dsn. Guwa Desa Lesong Laok Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan. Ketika dilakukan penggeledahan, terdakwa menguasai barang yang berisi sabu tersebut. Bahkan, terdakwa berupaya melawan petugas dengan cara mengeluarkan senjata tajam dibalik bajunya berupa celurit. Karena kondisi tidak memungkinkan, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono menyatakan terdakwa Bunadi telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bunadi, dengan pidana penjara selama 15 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 4 miliar subsider 2 tahun," kata JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim tersebut saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/6). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Ronny Bahmari berencana mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya. "Kami mengajukan pembelaan yang mulia. Mohon waktu satu Minggu," ujar Ronny. (Jak)

Sumber: