Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Kabupaten Mojokerto

Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Kabupaten Mojokerto

Mojokerto, memorandum.co.id - Barang bukti hasil kejahatan yang berhasil dirampas, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, diikuti Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto. Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kabupaten Mojokerto yakni berupa ganja dengan total 7,6 gram, sabu 44,6 gram, ekstasi 3,9 gram, uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 403 lembar, handphone 55 unit, pakaian 43 potong serta bak mandi 972 buah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, bahwa agenda pemusnahan barang bukti semacam ini dilakukan rutin. Dalam setahun biasanya dilakukan sebanyak dua kali. "Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara mulai Januari 2021 sampai Juni 2022 yang telah inkrah atau telah memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk perkara yang menonjol ya narkotika juga uang palsu itu," katanya, Senin (27/06/2022). Gaos menjelaskan, tren kasus narkotika di wilayah Kabupaten Mojokerto cenderung naik hingga saat ini. "Namun kita semua berupaya melaksanakan tugas-tugas secara profesional," pungkasnya. Selain Bupati dan Forkopimda Kabupaten Mojokerto, juga turut hadir.Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi, perwakilan Kodim 0815 Mojokerto serta instansi dan organisasi perangkat daerah terkait. (yus)

Sumber: