Komisi D DPRD Jatim Evaluasi Mitra Kerja

Komisi D DPRD Jatim Evaluasi Mitra Kerja

Surabaya, Memorandum.co.id - Komisi D DPRD Jawa Timur yang membidangi pembangunan mengevaluasi mitra kerja. Evaluasi dilakukan terhadap Raperda Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Tahun 2021 Pemprov Jatim. Anggota Komisi D DPRD Jatim, Masduki menerangkan, kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim peranan penting dalam menjaga kualitas hidup masyarakat. Pada APBD Jatim 2021, total belanja DLH sebesar Rp40,658 juta dengan realisasi Rp38,148 juta atau persentase penyerapan anggaran mencapai 93,83 persen. Sedangkan item yang paling rendah penyerapannya adalah bidang belanja modal. Yakni, 91,01 persen dari anggaran Rp2,845 juta dengan realisasi Rp2,589 juta. "Catatanmenggembirakan adalah capaian PAD yang mencapai realisasi 124 persen dari target," terang Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Masduki. Komisi D DPRD Jatim juga menggarisbawahi terhadap lima isu besar strategis DLH yang perlu dikerjakan secara serius. Pertama adalah soal pencemaran tanah, air dan udara. Yakni, pengaturan terhadap kegiatan ekonomi yang menggunakan sumber daya lingkungan yang menyebabkan semakin meningkatnya beban pencemaran. Sedangkan kedua, mengenai pengelolaan sampah dan limbah B3 yang menjadi potensi berbahaya. Sementara ketiga, terkait alih fungsi lahan yang memicu bencana alam. "Keempat, ancaman potensi bencana akibat perubahan iklim. Kelima, pengelolaan wilayah pesisir dan laut agar lebih tertib," lanjut Masduki dalam laporannya. Untuk itu, Komisi D DPRD Jatim memberikan beberapa rekomendasi kepada DLH sebagai mitra kerja. Yang pertama, Komisi D meminta agar melakukan koordinasi soal pembangunan pengelolaan Limbah B3 yang dilakukan anak perusahaan BUMD di Kabupaten Bondowoso. Terutama, soal pemberian ganti rugi atas tanah. "Perlu mendorong anak perusahaan BUMD yang melakukan pengelolaan limbah B3 untuk membuat blue print sehingga persoalan di masa yang akan datang dapat diantisipasi," tegas Masduki melalui laporannya. Di samping itu, Komisi D juga meminta DLH melakukan koordinasi dengan BUMD Provinsi Jatim yang melakukan pengelolaan limbah. "Perlu dilakukan penguatan pengawasan terhadap pengelolaan limbah yang dilakukan oleh perusahaan di Provinsi Jawa Timur," lanjutnya. Di lain hal, dalam laporannya ini, Masduki juga meminta DLH sebagai mitra kerja agar berkoordinasi dengan Komisi D terkait dengan perizinan berusaha yang telah diterbitkan. Ini dinilainya perlu dilakukan sehingga Komisi D dapat turut serta melakukan pengawasan dengan mudah dan tepat. Dan, yang menjadi poin penting lagi yakni, Komisi D meminta kepastian DLH dalam penegakan hukum bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. Baik itu mengenai pelanggaran pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup. "Perlu koordinasi dan pembuatan kebijakan/program yang berkaitan dengan pengelolaan limbah domestik sehingga tidak mencemari lingkungan hidup," tutup Masduki dalam laporannya. (day)

Sumber: