Penganiaya Anak Kandung Siwalankerto Ancam Bunuh Ibu Kandung

Penganiaya Anak Kandung Siwalankerto Ancam Bunuh Ibu Kandung

Surabaya, memorandum.co.id - Nasib tragis menimpa AD, bayi 5 bulan, warga Jalan Siwalankerto Tengah. Ia tewas dengan cara yang mengenaskan di tangan Eka Sari (25) yang tak lain ibu kandungnya sendiri. AD mengalami luka parah di punggung dan kepala karena dibanting dan dipukul. Tersangka telah ditangkap tim Antibandit Polsek Wonocolo, setelah mendapatkan informasi terkait jasad korban yang tewas membusuk itu belum dimakamkan, dan masih disimpan di kamarnya. Kapolsek Wonocolo Kompol Royke Hendrik Fransisco Betaubun menyebut, tersangka mengetahui korban meregang nyawa usai dua kali dilemparkan ke kasur dan dipukul bagian punggungnya. Bahkan, dia sempat mengancam Eti Suharti ibu kandungnya akan dibunuh bila bercerita ke orang lain. "Tersangka sempat mengancam akan membunuh saksi (ibu kandung tersangka, red), bila memberi tahu orang lain perihal peristiwa meninggalnya korban. Ancaman itu dilontarkan tersangka sebelum pergi ke Gunung Kidul untuk menghadiri kegiatan family gathering pada Jumat," kata dia. Hasil penyelidikan polisi, tersangka bilang ke sang ibu jika akan menguburkan jasad itu setelah pulang dari Jogja bersama Riky, suaminya dan anaknya yang nomor satu. "Pengakuannya, akan dimakamkan setelah pulang dari acara family gathering kantor suami tersangka yang diadakan di Gunung Kidul sejak Jumat sampai Minggu," imbuh dia. Tak sampai acara itu usai, tersangka Eka Sari langsung dicokok Sabtu (26/6) pukul 23.45. Ia dibekuk anggota tim Antibandit Polsek Wonocolo saat turun dari bis di Surabaya. "Kami amankan saat tersangka pulang naik bis di Surabaya," pungkas dia. Sementara itu, jasad bayi sudah dilakukan visum. Ia juga sudah dikebumikan di area pemakaman umum tak jauh dari rumah keluarganya, Minggu (26/6) pagi kemarin. Sang nenek tidak ikut dalam pemakaman karena kelelahan usai diperiksa polisi. Atas perbuatannya, wanita bertatto itu dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.(fdn)

Sumber: