Dua Kurir Narkoba Sabu 43 Kg Dituntut Pekan Depan

Dua Kurir Narkoba Sabu 43 Kg Dituntut Pekan Depan

Surabaya, memorandum.co.id - Dwi Vibbi Mahendra dan Iksan Fatriana, dua terdakwa dalam kasus peredaran narkoba seberat 43 kilogram segera menjalani penuntutan. Dalam melakukan aksinya, para terdakwa kerap mengambil dan mengantar pesanan narkoba dari Joko (DPO). Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, penuntutan terhadap terdakwa saat ini dalam penyusunan surat tuntutan oleh pihaknya. "Saat ini kami sedang mempersiapkan surat tuntutannya. Lagi kita susun," tutur JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (26/6). Mantan Kasubsi Pra Penuntutan (Pratut) Kejari Gresik itu menambahkan, setelah rampung penyusunam surat tuntutan tersebut tentu akan segera dibacakan di muka persidangan sesegera mungkin. "Segera mungkin akan kami bacakan dalam persidangan agar para terdakwa memperoleh kepastian hukum," imbuhnya. Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan bahwa, awalnya terdakwa dihubungi Joko (DPO) yang menawarkan pekerjaan mengirimkan narkoba sabu. Untuk transportasi terdakwa diberi uang sebesar Rp 1,8 juta. Perintahnya lagi, terdakwa disuruh berangkat ke Bandung. Selanjutnya, Zoa Zoa memberitahu terdakwa akan ada laki-laki yang akan menemui terdakwa yakni Ikhsan (terdakwa). Kemudian para terdakwa mendapatkan perintah di suruh ke Pekanbaru tapi harus naik pesawat dari Jakarta dan ditransfer sebesar Rp 3 juta. Lalu para terdakwa pergi ke Bandara Soekarno Hatta dan naik pesawat menuju Pekanbaru. Setelah tiba di Pekanbaru, para terdakwa diminta untuk mengambil sabu dan disetujui oleh para terdakwa. Kedua kemudian diperintahkan untuk berangkat ke Padang dan mendapat transport Rp 13 juta dengan menggunakan travel. Terakhir para terdakwa diperintahkan untuk berangkat ke Lampung. Di kota tersebut perjalanan kurir tersebut akhirnya terhenti setelah ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya Atas perbuatan para terdakwa, Jaksa mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jak)

Sumber: