Kasus Makelar Akademi Polisi, Ternyata Ditipu Saudara Sendiri

Kasus Makelar Akademi Polisi, Ternyata Ditipu Saudara Sendiri

Surabaya, memorandum.co.id - Mimid Achmid mempunyai mimpi besar agar Dimas Eka Permana, cucunya bisa menjadi anggota Polri. Pada 2017, saat menjalani tes, ternyata tidak lulus seleksi masuk. Purnawiran TNI itu lalu ditawari Ipda Sutinah, keponakannya yang berdinas di satuan polisi Surabaya bisa memasukkan sebagai taruna Akpol asal membayar sejumlah uang. "Setelah tidak lulus ditawari Sutinah, budenya Dimas lewat jalur Jakarta. Sebenarnya saya tidak percaya. Tapi, Abdul Muiz, iparnya Sutinah juga menawari saya," kata Mimid saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, (20/6). Kemudian, Sutinah meminta Mimid untuk mentransfer Rp 300 juta ke rekening Zaldy Irawan yang dipegang Achmad Bambang Dwi Suko, yang tak lain paman Sutinah. Mimid lantas mentransfer uang secara bertahap ke rekening Zaldy yang dipegang Bambang. "Tapi, cucunya saya tetap tidak lulus," ujar Mimid. Mimid sempat meminta Sutinah untuk mengembalikan uangnya. Namun, Sutinah yang sudah disidang secara terpisah dalam perkara ini mengaku uangnya Bambang yang menerima, bukan dirinya. "Saya tidak kenal Bambang. Kenalnya Sutinah," katanya. Bambang kini disidang setelah menerima aliran dana penipuan Akpol yang didapat dari Sutinah. Jaksa penuntut umum M. Fadhil dalam dakwaannya menyatakan, uang itu tidak digunakan terdakwa untuk meluluskan Dimas sebagai taruna Akpol. "Uang yang telah diterima terdakwa (Bambang) dari Sutinah telah habis digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari," ucap jaksa Fadhil saat membacakan surat dakwaan dalam sidang kemarin. Terdakwa Bambang saat diminta tanggapannya oleh hakim Widiarso membenarkan. "Benar yang mulia," tegas dia. Mimid bukan satu-satunya yang menjadi korban penipuan Sutinah bersama Bambang. Muiz juga tertipu setelah mentransfer Rp 150 juta untuk memasukkan anaknya sebagai taruna Akpol. Uang itu sudah diterima Bambang dan sudah dihabiskan. Bambang yang tidak didampingi pengacara tidak membantah dakwaan jaksa dan keterangan Mimid beserta Dimas. (jak)

Sumber: