Selundupkan 100 Ekor Nuri Kelam dari Timika Papua, Dibui 18 Bulan Denda Rp. 50 Juta

Selundupkan 100 Ekor Nuri Kelam dari Timika Papua, Dibui 18 Bulan Denda Rp. 50 Juta

Surabaya, Memorandum.co.id - Clinton Sianturi menyatakan pikir-pikir atas vonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Selain hukuman badan, terdakwa dalam kasus perdagangan 100 ekor burung nuri dusky lory atau nuri kelam (Pseudeos fuscata) didenda sebesar Rp 50 juta. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Moh Taufik Tatas itu menyatakan terdakwa terdakwa Clinton Sianturi , telah melakukan tindak pidana, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU R.I. No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tutur Hakim Tatas, Rabu 15/6) Majelis hakim menyatakan sependat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider selama 3 bulan penjara.   Kasus ini terungkap ketika terdakwa Clinton yang bekerja sebagai Mualim III di KM. TANTO SIAP, pada tanggal 22 Januari 2022 KM. TANTO SIAP berangkat menuju Timika, Papua dengan muatan berupa bahan makanan. Kapal tiba di Timika tanggal 4 Februari 2022.Papua, terdakwa membuka aplikasi Facebook mencari burung lewat FB " Komunitas Burung Kicau Timika" Selanjutnya Terdakwa menghubungi Tri (DPO) yang memiliki jaringan burung Timika, dan memesan burung jenis Duaky Lory ( Nuri kelam) sebanyak 50 ekor. Kemudian terdakwa mengunggah video burung dusky lory (nuri kelam) dari akun FB Tri ke grup " Komunitas Paruh Bengkok Surabaya" dari akun terdakwa an.Clinton Sianturi,dan mendapatkan dari seseorang dengan akun Anwar sebanyak 200 ekor ( Nuri kelam) dengan harga Rp 300 ribu /ekor,dan dibayar setelah burung diterima pemesan. Selanjutnya pada tanggal 7 Pebruari 2022, terdakwa membeli. Burung Nuri kelam dari Tri sebanyak 50 ekor dan tanggal 9 pebruari 2022, dengan total senilai Rp.10 juta, disimpan dalam kapal KM.TANTO SIAP, dibantu seorang taruna magang, saksi Musrin, keruang Rawat ( Hospital). Kapal berlabuh dari Pelabuhan Pomako Tmika Papua menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, membawa 100 ekor Nuri Kelam, untuk dijual lagi. Kemudian tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 WIB saat terdakwa berada di KM.TANTO SIAP di Pelabuhan Tanjung Perak Terminal Berlian, Surabaya, didatangi petugas Kepolisian dari Bareskrim Polri, mengamankan terdakwa berikut 100 ekor satwa jenis burung nuri dusky lory (nuri kelam). Satwa jenis burung Nuri kelam berasal dari daerah sebaran di Indonesia berada di Papua dan Papua Barat, memiliki ciri-ciri berukuran panjang sekitar 25 cm, berat antara 117-192 gram, berwarna coklat kehitaman. Setibanya satwa burung nuri dusky lory (nuri kelam) di Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, dilakukan penghitungan jumlah dan pemeriksaan kesehatan oleh petugas, didapat hasil bahwa jumlah satwa jenis burung nuri dusky lory (nuri kelam) sebanyak 100 ekor, yang bertahan hidup sebanyak 89 ekor kondisi stress dan lemas, sedangkan 11 ekor dalam keadaan mati yang disebabkan oleh stress karena perjalanan, non infeksius. Burung nuri dusky lory atau nuri kelam (Pseudeos fuscata) yang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ,Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, merupakan jenis satwa dilindungi nomor urut 568. (jak)

Sumber: