Lamongan, memorandum.co.id - Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lamongan diminta untuk bertanggungjawab dalam setiap langkahnya termasuk bijak dalam bersosial media. Hal tersebut disampaikan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi usai menyerahkan SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap II formasi 2021 Kabupaten Lamongan di Aula Pertemuan Gajah Mada Pemkab Lamongan, Rabu (8/6).
“Kita tahu sekarang zamannya medsos dan sekarang saat menjadi ASN berarti memiliki konsekuensi dan tanggungjawab kepada korpsnya,” ucap Bupati Yuhronur Efendi yang disapa Paki Yes.
Bupati Yes juga mengungkapkan, setelah menjadi bagian dari ASN, seluruh PPPK telah memiliki hak dan kewajiban menjadi seorang ASN.
“Selain mendapatkan hak, kita juga melakukan kewajiban yakni bertanggungjawab dalam mengemban amanah. Seluruh ASN diharapkan mampu mengamalkan dan mengimplementasikan core value Berakhlak dalam setiap nafas dan pekerjaan yang dilakukan,” ucapnya.
Diutarakan Bupati Yes, core value Berakhlak merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Dimana dalam implementasi yang pertama adalah Berorientasi Pelayanan, yang artinya setiap ASN/insan pelayanan publik diwajibkan untuk berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
Nilai yang kedua adalah akuntabilitas, nilai ini bermakna rasa bertanggung jawab atas kepercayaan dan kewenangan yang diberikan. Sedangkan nilai yang ketiga adalah Kompeten, nilai ini menggambarkan ASN yang terus belajar untuk mengembangkan kapabilitas.
Kemudian nilai yang keempat adalah harmonis, dimana menurut Bupati Yes nilai ini menjadi penting, terutama dalam kaitannya dengan proses, kemampuan, dan kualitas berorganisasi dalam pekerjaan. Nilai yang kelima yakni loyal, para petugas dituntut untuk berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan keenam adalah Adaptif sebagai nilai yang sangat penting yang harus dimiliki setiap ASN.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Lamongan Sodikin mengungkapkan, penyerahan keputusan pengangkatan PPPK guru ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Lamongan. Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Lamongan mendapat alokasi sejumlah 538 formasi pada anggaran tahun 2021.
“Seleksi PPPK guru telah dilaksanakan dalam dua tahap yakni tahap l meluluskan sejumlah 413 peserta dan tahap II meluruskan sejumlah 125 peserta. Pada kesempatan kali ini peserta yang diangkat sebagai PPPK guru tahap II jumlah 125 peserta dengan rincian guru kelas sejumlah 101 peserta, guru PJOK sejumlah 2 peserta, guru agama islam sejumlah 19 peserta, guru TIK sejumlah 2 peserta, guru BK sejumlah 1 peserta,” pungkasnya. (*/udi)