Korupsi Dana Hibah Jasmas, Jaksa Kebut Berkas Tiga Tersangka Lain

Korupsi Dana Hibah Jasmas, Jaksa Kebut Berkas Tiga Tersangka Lain

Surabaya, Memorandum.co.id -  Penyidik Kejari Tanjung Perak terus mengebut tiga berkas tersangka yang saat ini masih diperiksa jaksa peneliti.

Hal ini ditegaskan Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak M Fadhil, Jumat (1/11).

Menurut Fadhil, belum dilimpahkannya tahap dua berkas dari Syaiful Aidy, Dini Rijanti, dan Ratih Retnowati karena mereka sempat beberapa kali tidak datang dalam pemeriksaan.

"Kami terus menyelesaikan sisanya. Kalau bisa disidangkan bersama tiga tersangka yang sudah tahap dua," jelas Fadhil.

Lanjutnya, langkah ini dilakukan untuk mempermudah para saksi yang dihadirkan agar bisa memberikan keterangan saat hari itu.

"Jadi saksi tidak bolak-balik ke pengadilan. Cukup sekali datang bisa memberikan keterangan," ujarnya.

Seperti diketahui, tiga tersangka kasus jasmas yang merugikan negara senilai Rp 4,9 miliar itu dan sudah tahap dua adalah Sugito, Darmawan, dan terakhir kemarin Binti Rochmah. (fer/udi)

Sumber: