20 Rumah RJ Diresmikan, Perkara Hukum Diselesaikan secara Kekeluargaan

20 Rumah RJ Diresmikan, Perkara Hukum Diselesaikan secara Kekeluargaan

Sidoarjo, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Sidoarjo membuka rumah restorative justice (RJ) di 20 desa dan kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan, Senin (6/6). Lewat rumah restorative justice tersebut diharapkan ada perkara hukum bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan lebih mengedepankan humanisme atau hati nurani. Pembukann rumah restorative justice ini dipusatkan di Kantor Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Saat bersamaan juga dilakukan peresmian rumah restorative justice di 19 desa lainnya yang tersebar di 18 kecamatan. Rumah restorative justice di 20 desa dan kelurahan tersebut, diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati. Ikut mendampingi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Kepala Kejari Sidoarjo Akhmad Muhdhor, Ketua DPRD Sidoarjo Usman, Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dan Komandan Kodim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Masarum Djatilaksono serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo. Menurut Mia Amiati, dengan tambahan 20 rumah RJ di Sidoarjo ini, total sudah ada 169 rumah restorative justice di seluruh Jawa Timur. Hingga saat ini sudah ada 60 perkara hukum di Jawa Timur, sudah bisa diselesaikan lewat restorative justice. Dari total penyelesaian perkara lewat restorative justice tersebut, dua di antaranya dilakukan di Kabupaten Sidoarjo. "Restorative justice adalah terobosan Kejaksaan Agung, berupa pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan, dengan mempertemukan korban dan tersangka, serta perwakilan masyarakat. Apabila korban bersedia memaafkan tersangka, dan tersangka bersedia mengembalikan atau membayar ganti rugi, maka perkara bisa diselesaikan lewat restorative justice," ujar Mia. Mia menyebut, restorative justice ini lebih mengedepankan humanisme atau hati nurani, sehingga perkara bisa diselesaikan kekeluargaan. Namun ada sejumlah syarat, agar perkara hukum bisa diselesaikan lewat restorative justice. "Pertama, pelaku bukan napi, nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta rupiah, dan ancaman hukuman di bawah lima tahun," kata Mia. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyambut baik dengan adanya 20 rumah restorative justice yang baru dibuka ini. Muhdlor berharap, rumah ini bisa bermanfaat untuk membantu penyelesaian warga yang kesandung masalah hukum. Tidak itu saja, rumah restorative justice juga bisa menjadi wadah edukasi bagi desa, aparatur desa dan masyarakat untuk lebih paham hukum baik administrasinya dan sebagainya. Dengan demikian, hal-hal yang tidak diinginkan ke depan, bisa diminimalisir dengan baik. "Terobosan ini menjadi warna baru bagi tumbuh kembang, termasuk juga perjalanan hukum di Indonesia, di mana ada salah satu cara yang kemudian lebih mengandalkan humanisme, hati nurani, demi mewujudkan keadilan setinggi-tingginya," ujar Muhdlor. Restorative justice ini juga diharapkan bisa mengurangi angka kejahatan, karena dalam penyelesaiannya melibatkan perwakilan masyarakat. Penyelesaian masalah hukum dengan restorative justice juga bisa mengurangi waktu dan tenaga aparat penegak hukum, serta biaya apabila perkara diselesaikan secara hukum lewat pengadilan. Restorative justice juga sebagai cara alternatif, untuk mengatasi overload rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. (bwo/jok)

Sumber: