Peduli Nelayan, Satpolairud Polres Bangkalan Gelar Coaching Clinic Bang Amien 

Peduli Nelayan, Satpolairud Polres Bangkalan Gelar Coaching Clinic Bang Amien 

Bangkalan, memorandum.co.id - Upaya pemulihan ekonomi bagi nelayan di Desa Tanungan, Kecamatan Kamal,  Kasapolairud Polres Bangkalan, Iptu Djoko Santoso menggelar coaching. Puluhan nelayan setempat ikut ambil bagian dalam kegiatan yang dihelat di balai Desa Tajungan. “Melalui coacing clinic sehari ini, kami berharap bisa memacu semangat rekan-rekan nelayan pelaku UMKM, untuk bangkit kembali pasca pandemi Covid -19 berkepanjangan dalam dua tahun terakhir ini,” kata Iptu Djoko, Minggu (5/6) kemarin. Coaching clinic bertajuk Bang Amien (Bangkalan Usaha Mikro dan Menengah Nelayan) dihelat Jumat (3/6) pagi lalu dan dibuka langsung oleh Iptu Djoko Santoso. Beberapa anggota Satpolairud juga dilibatkan sebagai pemateri. Dalam giat itu  personel Satpolairud, lebih fokus pada upaya pemulihan psykologis para nelayan, agar etos semangat mereka yang sempat stagnan (menurun) selama pemberlakuan PPKM di tengah pandemi, bisa tergugah dan bangkit kembali. “Targetnya, agar etos kinerja mereka sebagai nelayan pemburu ikan tangkap di sekitar perairan Selat Madura pulih kembali. Bahkan lebih greget, sehingga volume hasil tangkapan mereka bisa lebih meningkat,” tandas Iptu Djoko. Harapan senada juga dialamatkan kepada keluarga nelayan Tajungan yang kesehariannya berstatus pegiat UMKM. Umumnya berwujud produk olahan dengan bahan baku hasil ikan tangkap nelayan setempat. Produksi mereka sempat jeda disepanjang pemberlakukan PPKM darurat. “Nah, pandemi Covid-19 sekarang sudah landai dan terkendali. Jadi sudah waktunya komunitas nelayan Desa Tajungan bangkit dan memaksimalkan kerja mereka,” pasan Iptu Djoko. Termasuk kembali kreatif memproduksi ragam produk olahan ikan tangkap. Dalam kontes ini, personel Satpolairud, menurut Iptu Djoko, akan mencoba membantu pemasarannya. Terakhir, Iptu Djoko titip pesan agar para nelayan Desa Tajungan sebagai pemburu ikan tangkap, harus tetap mematuhi semua aturan dan undang-undang yang berlaku. ”Salah satunya, jangan sekali kali menggunakan alat tangkap terlarang, seperti jaring trawl atau pukat harimau. Itu tidak boleh karena berpotensi merusak ekosistem laut, khususnya terumbu karang,” pungkas Iptu Djoko Santoso. (ras).

Sumber: