PT Fadil Rohma Samudra Adukan Polinema ke Polresta Malang Kota

PT Fadil Rohma Samudra Adukan Polinema ke Polresta Malang Kota

Malang, Memorandum.co.id - PT Fadil Rohma Samudra, selaku pemenang tender pada pengadaan barang dan jasa di Politeknik Negeri Kota Malang tahun anggaran 2021, merasa kecewa. Pasalnya, pada saat penawaran, PT Fadi joint atau bersama CV Dyvy Jaya Sakti. Keduanya, mempunyai tupoksi yang berbeda dalam obyek pengerjaan pembangunan gedung akutansi Polinema. Sesuai kesepatakan, PT Fadil Rahma Samodra sebagai Lead Firm KSO (kerjasama operasional). "Namun, saat dikeluarkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ), klien kami sebagai pemenang tunggal atau berdiri sendiri, tanpa bersama CV Dyvy Jasa Sakti selaku KSO atau kerjasama operasional,," terang tim Kuasa hukum PT Fadil, Rudy Murdany, SH, CN bersama Tedy Hermawan ditemui Memorandum, Selasa (31/05/2022). Karena tidak berjalan sesuai saat penawaran hingga SPPBJ, pihak PT Fadil mengaku kecewa. Karena itu, melalui kuasa hukumnya, melakukan pengaduan ke Polresta Malang Kota. "Hari ini, kami melakukan pengaduan ke Polresta Malang Kota. Materi pengaduan, karena tidak dicantumkanya KSO ataupun joint operation dengan CV Dyvy Jaya Sakti," lanjut Rudy. Dalam pengaduan itu, disertakan juga dokumen penawaran yang mencantumkan KSO. Selain itu, juga dokumen kontrak, tidak dicantumkan adanya KSO dengan CV Dyvy. "Seharusnya, kalau KSO, wajib dicantumkan. Itu sebagai ukuran kemampuan bagi pemenang tender," pungkas Rudi. Sementara itu, Direktur Politeknik Malang, Supriatna Adi Suwignyo melalaui staf humas, Yayuk menerangkan bahwa, hingga saat ini pihak Polinema belum menerima informasi atau tembusan informasi dari kepolisian. "Sehingga sampai saat ini, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut perihal atau permasalahan tersebut. Karena belum ada kejelasan atau permasalahan apa yang dimaksud. Masih perlu menunggu kepastian," terangnya. (edr)

Sumber: