Satgas Penanganan PMK Tertibkan Puluhan Pedagang Kambing di Jalan
Lumajang, memorandum.co.id - Satgas pencegahan dan penanganan penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan ternak menertibkan puluhan pedagang kambing di Simpang 4 JLT Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Senin (30/5/2022). Para pedagang bertransaksi di jalan tersebut diduga lantaran adanya kebijakan dari pemerintah daerah untuk sterilisasi seluruh pasar hewan di Kabupaten Lumajang selama 14 hari, sejak 26 Mei guna menekan penyebaran PMK pada hewan ternak. Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang Ipda didit Ardiana Abdillah mengatakan, penertiban kepada pedagang tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari warga terkait adanya transaksi jual beli hewan ternak secara liar yang dilakukan oleh puluhan pedagang di lokasi tersebut. "Sekitar pukul 8.30 kita dapat informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli yang dilakukan oleh beberapa pedagang ternak dari Kecamatan Tempeh dan Desa Boreng Kecamatan Lumajang di pinggir jalan kawasan JLT sumberejo. Kkarena pasar hewan tutup, mereka beralih ke situ” ujarnya. Didit menambahkan, tindakan penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi dan penekanan meluasnya penyakit mulut dan kaki hewan ternak di Kabupaten Lumajang . “Sekarang lagi banyaknya musim PMK , kita imbau untuk sementara waktu sampai dengan PMK bisa dikendalikan agar tidak membawa hewan keluar dari kabupaten lumajang atau sebaliknya,”ucapnya Untuk mengawasi lalu lintas pergerakan hewan ternak, Polres Lumajang sudah menyiagakan personelnya di tiga pos pantau yaitu pos pantau Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, pos pantau Simpang 3 JLT Tukum, kecamatan Tekung, serta simpang 4 JLT Sumberejo, Kecamatan Sukodono. “Hal itu bertujuan untuk memantau bilamana ada hewan ternak dari luar daerah, langsung kita putar balikkan untuk dibawa kembali ke daerahnya,” jelasnya. Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D menegaskan diperlukan kerja sama semua pihak untuk saling bahu membahu membangtu pemerintah, Polri-TNI untuk mengatasi wabah PMK di Kabupaten Lumajang. Langkah yang perlu dilakukan antara lain selalu menjaga kebersihan hewan ternak dengan menyemprotkan disinfektan. Kemudian, melokalisir ternak yang sakit, usai mengunjungi ternak yang sakit tidak langsung berinteraksi dengan ternak yang sehat sehingga tidak menjadi perantara penyebaran. “Jangan sekali-kali menjual ternak yang sakit tanpa diketahui dokter ternak. Hal tersebut agar bisa mendeteksi ternak yang terpapar sehingga tidak menyebar ke ternak yang lain. Informasikan apabila ada ternak yang terindikasi PMK melalui nomor layanan pengaduan,” tegas Dewa. (ani)
Sumber: