Nyikep Sajam, Reskrim Polsek Tanjung Bumi Cokok Dua Budak Sabu
Bangkalan, Memorandum.co.id - Petualangan AN (26) dan WA (21), kawula muda penikmat narkoba jenis sabu-sabu berakhir sudah. Keduanya yang tengah mengendarai Kawasaki Ninja Nopol DA 5555 PAK mendadak dicegat, disergap dan dibekuk Tim Ops Pekat Polsek Tanjung Bumi ketika melintas di Jalan Dusun Bajik, Desa/Kecamatan Tanjung Bumi. “Setelah digeledah anggota, kaduanya ternyata kedapatan memiliki dua klip kantong plastik kecil berisi kristal sabu dengan berat kotor 0,30 dan 0,20 gram,” kata Kapolsek Tanjung Bumi, AKP Fery Riswantoro, Senin (30/5) pagi. Dua poket barang haram siap konsumsi itu diselipkan di lipatan kopyah WA, warga Dusun Glepak, Desa Dupok, Kecamatan Kokop. Selain itu, tersangka AN, pengemudi motor Kawasaki asal Dusun Plaman, Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, ketahuan nyikep sajam jenis pisau. “Sajam sepanjang 30 cm itu diselipkan dipinggang kiri AN,” tandas AKP Fery, sapaan akrab Kapolsek. Semua temuan anggota itu disita untuk barang bukti (BB). Termasuk motor Kawasaki Ninja yang dikendarai kedua maniak sabu-sabu itu. Ungkap kasus peredaran narkoba itu terjadi Rabu (25/5) sekitar pukul 21.00 lalu. Kronologisnya, malam itu Unit Reskrim Polsek, masing-masing Aiptu Kuriawan Eko P dan Aipda Anton W, bersama dua anggota lainnya, kembali nyanggong di sisi ruas jalan Dusun Bajik, Kecamatan Tanjung Bumi. “Sebelumnya, anggota sudah mengendus info dari warga bahwa jalan setapak di Dusun Bajik itu kerap dijadikan bursa transaksi narkoba jenis sabu-sabu,”beber AKP Fery. Ternyata benar. Selang beberapa saat kemudian, anggota yang tengah melakukan giat operasi pekat, melihat dua sosok pemuda mengendarai motor Kawasaki Ninja Nopol DA 5555 PAK. Gelagatnya mencurigakan. Karenanya pencegatan segera dilakukan. Setelah disergap, dibekuk dan digeledah, dua sosok pemuda yang kemudian diketahui berinisial AN dan WA, itu ternyata terbukti mengantongi dua klip plastik kecil berisi 0,30 dan 0,20 gram kristal sabu. Barang haram itu diselipkan di kopyah WA. Bahkan AN kedapatan nyikep sajam jenis pisau. Tak pelak lagi, kawanan maniak sabu na’as itu langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Bumi. Akibat ulahnya, tersangka AN dan WA bakal dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimalnya 5 tahun penjara.”Penanganan kasusnya kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Bangkalan,” pungkas AKP Fery Riswantoro. (ras).
Sumber: