Polsek Kromengan Amankan 2 Pengedar Pil Dobel L

Polsek Kromengan Amankan 2 Pengedar Pil Dobel L

Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polsek Kromengan mengamankan dua orang pengedar pil koplo jenis dobel L di rumahnya masing-masing, Senin (23/5/2022) dini hari. Diamankan pula barang bukti sebanyak 848 butir pil koplo tangan tersangka, serta uang tunai hasil penjualan. Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko Utomo menyampaikan pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan petugas. “Penangkapan dua orang pengedar tersebut berawal dari perilaku yang mencurigakan dari Shohibul Millah, warga Kalipare. Sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan pada Shohibul dan ditemukan 6 butir pil dobel,” terangnya, Selasa (24/5/2022). Dengan ditemukan 6 butir pil dobel L dari saku pakaian yang dikenakan Shohibul, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan. Diperoleh keterangan bahwa dirinya membeli dari Fahrul (26), warga Dusun Pitrang, Kalipare. Atas dasar keterangan tersebut petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikan ke wilayah Kalipare dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya, sekitar pukul 00.30 WIB. Seketika, tersangka langsung digelandang ke Polsek Kromengan untuk dimintai keterangan. “Dari tersangka Fahrul diamankan 6 butir pil dobel L warna putih dalam kantong plastik transparan dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 670 ribu,” kata Hari Eko. Dengan ditangkapnya Fahrul, petugas mendapatkan keterangan dirinya mendapatkan pil dobel L dari seseorang yang mengaku berada di Kabupaten Blitar. Tak lama, jajaran Polsek Kromengan mengamankan Ricky (27), warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Senin (23/5/2022) sekitar pukul 01.30. Ricky diamakan di rumah kontrakan di kawasan Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Diamankan pula, 836 butir pil dobel L, 2.500 lembar plastik transparan dan 4 botol plastik bekas tempat pil dobel L serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 45 ribu. Kedua tersangka, Fahrul dan Ricky, melanggar Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan  bersangkutan dengan ancaman hukuman kurungan sesuai dengan UU RI yang dilanggarnya. (kid/ari)

Sumber: