Transaksi Sabu di Rutan Polrestabes Surabaya Divonis 5 Tahun
Surabaya, memorandum.co.id - Mohammad Intan Hani Kurniawan pesan sabu ke rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya kepada seseorang bernama Erza Fajar Gumelar. Akibat perbuatannya itu, Intan dihukum selama 5 tahun penjara. Selain itu pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan dijatuhkan kepada terdakwa. Kasus ini bermula ketika terdakwa yang juga berstatus tahanan kasus narkoba itu menghubungi Doni (DPO). Tujuannya untuk meminta kiriman uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Cara menghubungi yaitu menggunakan HP milik ketua kamar sel blok L Rutan Polrestabes Surabaya. Namun saat itu, Doni sedang tidak ada uang dan akan mengirimkan narkotika jenis sabu secara gratis. Hal tersebut disetujui terdakwa dan memberitahu agar pengiriman sabu tersebut diselipkan dalam saku celana. Selain itu, terdakwa juga saat mengirim atas namanya. Pada pertengahan bulan November 2021 terdakwa menerima kiriman sabu sebanyak dua poket masing-masing beratnya 0,758 gram dan 0,755 gram. Oleh terdakwa, sabu itu kemudian dijual kepada tahanan lain bernama Erza Fajar Gumelar (berkas terpisah) seharga Rp 500 ribu. Tak berapa lama setelah transaksi itu dilakukan, petugas rutan Polrestabes Surabaya akhirnya mencium aksi keduanya. Terdakwa kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 400 ribu. Penggeledahan itu dilakukan setelah petugas mengamankan Erza yang berlaku mencurigakan saat mengambil air di rutan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dua poket sabu dalam bungkus rokok. Selain itu ditemukan HP dalam sel blok L. Menurut pengakuan Erza, dua poket sabu itu didapatkan dengan cara membeli kepada terdakwa Intan. Atas perbuatan terdakwa tersebut, majelis hakim yang diketuai Moch Taufik Tatas menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I," kata hakim Tatas saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/5). Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis sama-sama menyatakan terima. "Terima yang mulia," ujar terdakwa. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis yang melakukan penuntutan selama 7 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan. (jak)
Sumber: